PROFESI-UNM.COM – Kematian seorang anak SD berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 29 Januari 2026 yang diduga mengakhiri hidupnya. Pemicunya diduga karena anak yang duduk di bangku kelas IV SD itu kecewa dan putus asa lantaran tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolah.
Ini bukan sekadar peristiwa tragis individual. Peristiwa ini adalah cermin keras yang memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sebuah sistem yang secara normatif menjunjung tinggi prinsip pendidikan untuk semua, tetapi dalam praktiknya masih menyisakan banyak anak di pinggir jurang ketidakadilan.
Wajah Pendidikan yang Belum Inklusif
Secara konstitusional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses pendidikan yang setara dan manusiawi belum sepenuhnya terwujud. Ketika seorang anak merasa tertekan hanya karena tidak memiliki alat tulis, komponen paling dasar dalam proses belajar. Maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kemiskinan keluarga, melainkan pada ketiadaan sistem pendukung yang peka terhadap kerentanan peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem pendidikan Indonesia, keberhasilan belajar sering kali masih diukur dari kepatuhan terhadap tuntutan administratif dan akademik, bukan dari kebermaknaan proses belajar itu sendiri. Anak dituntut hadir dengan seragam lengkap, buku, alat tulis, dan kesiapan akademik yang seragam, tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial-ekonomi maupun kondisi psikologisnya. Bagi anak dari keluarga miskin, tuntutan ini dapat berubah menjadi tekanan psikologis yang berat, bahkan berujung pada rasa malu, rendah diri, dan putus asa.
Sekolah sering kali menuntut kesiapan akademik dan kelengkapan belajar tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang peserta didik. Pola ini mencerminkan sistem yang berorientasi pada keseragaman, bukan pada keadilan. Ainscow dan Miles (2008) menegaskan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak tercapai dengan memperlakukan semua anak secara sama, melainkan dengan memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam konteks ini, ketiadaan alat tulis seharusnya dipahami sebagai sinyal kebutuhan dukungan,
bukan sebagai kegagalan anak. Di sinilah prinsip pendidikan inklusif seharusnya hadir, tidak hanya untuk anak dengan
kebutuhan khusus secara medis atau kognitif, tetapi juga bagi anak-anak yang mengalami kerentanan sosial, ekonomi, dan emosional. Pendidikan inklusif menekankan bahwa setiap anak dengan segala keterbatasan dan keunikannya—berhak mendapatkan dukungan yang adil, bukan perlakuan yang diseragamkan.
Sayangnya, inklusi di Indonesia masih sering dipahami secara sempit, sebatas penyediaan layanan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Padahal, inklusi sejati menuntut perubahan paradigma: dari sistem yang menuntut anak menyesuaikan diri dengan sekolah, menjadi sistem sekolah yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak. Guru, sekolah, dan pemerintah seharusnya memiliki mekanisme deteksi dini terhadap anak yang mengalami kesulitan ekonomi dan psikososial, termasuk penyediaan alat belajar dasar, pendampingan emosional, serta komunikasi yang empatik dengan keluarga.
Tragedi di NTT ini juga menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesehatan mental anak. Anak usia sekolah dasar belum memiliki kematangan emosi untuk mengelola tekanan dan rasa gagal. Ketika sistem pendidikan abai terhadap aspek ini, sekolah secara tidak langsung menjadi ruang yang menekan, bukan ruang yang melindungi.
Sebagai mahasiswa pendidikan khusus, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menuju pendidikan inklusif bukan hanya tentang kurikulum atau metode pembelajaran, tetapi tentang nilai kemanusiaan. Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan beban yang mematahkan harapan anak. Jika seorang anak kehilangan nyawanya hanya karena buku tulis, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya keluarga korban, melainkan sistem pendidikan dan negara yang belum sepenuhnya hadir bagi anak-anak paling rentan. (*)
*Penulis: Rafly Ade Putra







