[OPINI] Pemerintah Tolak TikTok Berperan Ganda di Medsos dan E-Commerce

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto logo aplikasi tiktok (Foto:ist)
Foto logo aplikasi tiktok (Foto:ist)

PROFESI-UNM.COMTikTok, platform media sosial yang sangat populer, telah menjadi lebih dari sekedar hiburan untuk Generasi Z. Pada tahun 2020, aplikasi TikTok berkembang dengan sangat cepat dan bahkan telah melahirkan budaya baru di Indonesia. TikTok sendiri sangat digemari oleh orang-orang dari segalausia. Bagi sebagian dari mereka, TikTok adalah wadahberbisnis yang menghasilkan uang. Fitur TikTok memberikanakses kepada para pebisnis online untuk melakukan transaksilangsung jual beli produk. Bagi pengusaha yang inginmengembangkan usahanya, rencana promosi melalui TikTok sangat bermanfaat.

Memang sudah banyak E-Commerce yang sudah aktifmenjadi tempat berjualan online, akan tetapi akhir-akhir inipara generasi Z sangat terkesan dengan fitur-fitur yang ada di dalam TikTok. Di dalam aplikasi TikTok, terdapat halamansaran atau video pertama yang dapat dilihat pengguna saatmemulai aplikasi yang disebut FYP (For Your Page), yang menawarkan detail mengenai video dan suara yang sedangpopular. Banyak pengusaha yang khususnya generasi Z memanfaatkan hal ini dengan membuat sebuah video tentangproduk mereka dengan menggunakan musik popular yang berdampak besar bagi penjualan dan branding produk mereka.selain hanya bisa melihat konten-konten yang dibuat para konten creator yang kreatif.

Program TikTok Shop adalah metode dimana penjualanyang memungkinkan para konten creator memonetisasikonten mereka dengan cara membuat video dengan berisikanpromosi produk sebuah brand, hal tersebut dapat menyatukanprodusen dan pengecer melalui komisi dan inovasi. Programini menawarkan kepada produsen saluran penjualan baru sertasarana untuk memperoleh pendapatan. Produsen dapat bekerjasama dengan konten kreator untuk mempromosikan produkmereka dan meningkatkan penjualan melalui TikTok Affiliate.Skema TikTok ini dapat menawarkan kepada kreator berbagaipendapatan dari  penjualan yang diperoleh, konten kreatorakan mengunggah video di TikTok yang menampilkan iklanproduk, beserta URL atau tautan ke produk tersebut. Komisiakan dibayarkan untuk setiap individu yang mengklik produkyang mereka pasarkan, menambahkannya ke keranjang dan melakukan pembelian.

Namun, Kehadiran Tiktok Shop yang menggabungkanmedia sosial dan ecommerce telah memicu perdebatantentang peranannya di Indonesia. Dampak platform initerhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini tidak bisa diabaikan. Salah satu masalah utamayang dihadapi UMKM adalah ketidaksetaraan dalampersaingan bisnis, dimana UMKM seringkali kalah dalammempertahankan pangsa pasar mereka. Misalnya, TikTokShop dengan kemampuannnya menawarkan produk denganharga yang sangat murah, seringkali mengungguli UMKM lokal dalam hal penjualan. Selain itu keterlambatanpembayaran kepada UMKM oleh TikTok Shop juga merupakan masalah yang serius. Hal ini dapat menyebabkanketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan online. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing denganproduk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 25 September 2023. Presiden Joko Widodo memutuskanmenutup TikTok Shop secara resmi. Keputusan tersebut akandiwujudkan melalaui revisi Peraturan Menteri PerdaganganNomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 50 Tahun 2023, terkait denganperdagangan elektronik. Peraturan ini juga meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. Salah satunya yaitu laranganpenggabungan media sosial dengan e-commerce.

Baca Juga Berita :  Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

TikTok hanya boleh berlisensi sebagai media sosial, bukan platform penjualan sehingga tidak diperbolehkan untuktransaksi dalam aplikasi. Apabila media social dan E-Commerce disatukan, maka akan memberikan keuntunganyang sangat besar karena memiliki akses terhadap algoritmapengguna yang memungkinkan mereka menargetkan iklandengan efektif. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungikonsumen dan pelaku UMKM serta memayungi UMKM dariterjangan dunia digital. Aturan tersebut juga mengaturmengenai produk impor yang masuk dalam positif list dan negatif list. Produk impor juga diwajibkan mengantongisertifikasi halal untuk produk makanan dan BPOM bagiproduk kecantikan, serta produk elektronik juga harusmemiliki standar.

Gabungan antara media sosial dan e-commercememiliki potensi untuk menciptakan monopoli bisnis, terutama ketika satu platform mengendalikan sistema pembayaran, logistik, dan interaksi sosialujar Teten Masdukiselaku Menteri Koperasi dan UMKM.

Jadi, platform seperti TikTok Shop dilarang melakukantransaksi jual beli langsung di platformnya, hanyadiperbolehkan sebagai media promosi barang atau jasa, seperticara kerja TV yang menayangkan iklan namun tidakmelakukan transaksi. dJadi, algoritma di dalamnya tidak akandikuasai oleh satu perusahaan saja dan hal ini dapat mencegahpenggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Apabila perusahaan media sosial enggan mengikutiaturan ini, sanksi berat akan menanti mereka. Dalam skenariotersulit, aplikasi media sosial bisa ditutup sepenuhnya di Indonesia. (*)

*Penulis adalah Elysa Natalia mahasiswa angkatan 2021 kewirausahaan FEB UNM

Berita Terkait

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa
[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang
Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WITA

[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WITA

[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WITA

[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WITA

[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA

Potret Fachruddin Palapa saat memberikan materi, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

Perkuat Keterampilan Jurnalistik, FT Latih Mahasiswa Penulisan Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WITA

Foto Muh. Syekh Mikail Attahillah Ketua Formatur HMPS Pendidikan Sosiologi, (Foto: Ist.)

Formatur Ketua Umum

HMPS Pendidikan Sosiologi Tetapkan Ketua Formatur Baru di Mubes XV

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:36 WITA

Potret Pimpinan Jurusan, Prodi, dan Fakultas FISH (Foto: Int.)

Pendidikan Sejarah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Gelar Pameran Budaya Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WITA

E-TABLOID 295

Tabloid

E-TABLOID 295

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02 WITA