[OPINI] Kebijakan Pajak E-Commerce, Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan Pasar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penulis. Foto: Ist.
Foto Penulis. Foto: Ist.

PROFESI-UNM.COME-commerce telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mengubah cara orang berbelanja dan berbisnis. Namun, perkembangan ini juga telah memicu isu-isu kebijakan, salah satunya adalah peraturan pajak e-commerce. Pemerintah di berbagai negara telah mencari cara untuk menyesuaikan peraturan pajak dengan perkembangan teknologi ini.

Salah satu isu utama dalam peraturan pajak e-commerce adalah kesetaraan pajak antara bisnis konvensional dan bisnis e-commerce. Bisnis konvensional seringkali dikenai pajak penjualan dan pajak properti. Namun, dalam beberapa kasus, bisnis e-commerce dapat menghindari pajak ini atau dikenai pajak yang lebih rendah karena peraturan pajak yang belum memadai. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan antara bisnis fisik dan bisnis online. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua bisnis, termasuk e-commerce, membayar pajak yang adil dan setara. Salah satu solusi adalah memodifikasi aturan pajak yang ada untuk mencakup transaksi e-commerce, atau bahkan mempertimbangkan adopsi model pajak yang lebih sesuai dengan ekonomi digital.

Baca Juga Berita :  MLT Jadi Konsep Baru Kaderisasi Manajemen FEB UNM

E-commerce sering melibatkan transaksi antar negara bagian atau bahkan internasional. Ini menciptakan kompleksitas tambahan dalam peraturan pajak. Pajak penjualan antar negara bagian dapat menjadi rumit karena perbedaan dalam tarif pajak dan aturan administratif di berbagai negara bagian atau negara. Pemerintah perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem yang lebih koheren dan terintegrasi untuk mengelola pajak penjualan antar negara bagian. Dimana ini akan membantu menghindari kerumitan administratif yang berlebihan bagi bisnis e-commerce yang beroperasi di beberapa yurisdiksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan penjualan produk fisik, e-commerce juga melibatkan penjualan layanan digital seperti streaming musik, video, dan perangkat lunak. Beberapa negara telah mengenakan pajak khusus pada layanan digital ini, sementara yang lain belum. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah perlu mengenakan pajak khusus pada layanan digital atau mengintegrasikan mereka ke dalam kerangka peraturan pajak yang ada. Hal ini akan membantu menciptakan persaingan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dan penyedia tradisional.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Keluhkan WC Gedung BU FEB Tidak Layak Pakai

Pajak e-commerce juga harus memperhitungkan keberlanjutan dan inovasi dimana E-commerce telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi banyak bisnis. Oleh karena itu, peraturan pajak tidak boleh menjadi hambatan bagi perkembangan industri ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana menciptakan lingkungan perpajakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan e-commerce, sambil memastikan bahwa pajak yang adil dan cukup dibayar. Jadi, kebijakan pajak e-commerce adalah isu yang kompleks dan penting yang mempengaruhi kesetaraan, perdagangan antar negara, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan peraturan pajak yang adil, setara, dan sesuai dengan perkembangan teknologi e-commerce. Dengan demikian, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung inovasi dalamm era digital ini.  (*)

 

*Penulis adalah Nuraina Awin Saputri, Mahasiswi angkatan 2021 Jurusan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM

Berita Terkait

[Opini] Intoleransi Sebagai Kabut yang Menyembunyikan Akar Masalah Bangsa
[Opini] Ada yang Berantakan tapi Bukan Kamarku, Melainkan Kampusku
[Opini] Menyoal Efisiensi APBN: Ketika Keuangan Negara Tak Lagi Pro-Rakyat
[Opini] Balada Kampus Komersial
[Opini] Mengurai Kekacauan Batin: Mencari Jeda di Tengah Rutinitas Akademik
[Opini] Sebuah Catatan Kritis Untuk Refleksi Fakultas Tanpa Kelas Dan Tanpa Suara
[Opini] Pendidikan yang Membungkam : Saat Instansi Pendidikan Membentuk Komoditas Tanpa Imajinasi
[Opini] Arah Sekolah dan Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WITA

[Opini] Intoleransi Sebagai Kabut yang Menyembunyikan Akar Masalah Bangsa

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:58 WITA

[Opini] Ada yang Berantakan tapi Bukan Kamarku, Melainkan Kampusku

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:38 WITA

[Opini] Menyoal Efisiensi APBN: Ketika Keuangan Negara Tak Lagi Pro-Rakyat

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WITA

[Opini] Balada Kampus Komersial

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:46 WITA

[Opini] Mengurai Kekacauan Batin: Mencari Jeda di Tengah Rutinitas Akademik

Berita Terbaru

Ilustrasi mahasiswa melakukan persiapan sebelum magang, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hal yang Wajib Mahasiswa Ketahui Sebelum Daftar Magang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:54 WITA

Potret Fulki Shafa Kamilah Rahmat, (Foto: Ist.)

Agendasiana

Bukan Sekadar Juara, Tapi juga Inspirasi Perjalanan Mapres UNM 2025

Senin, 23 Jun 2025 - 00:16 WITA

Potret Olahan Mie yang Menyehatkan, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Kreasi Mie Instan Jadi Makanan Bergizi

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:49 WITA