
PROFESI-UNM.COM – Salah seorang oknum dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) terungkap melakukan praktik pungutan liar (Pungli) kepada mahasiswa. Praktik yang sudah berlangsung sejak 2012 silam ini terungkap setelah sejumlah mahasiswa menyatakan keberatan.
Praktik dengan modus nilai ini berlangsung setiap akhir semester saat pengimputan nilai mata kuliah dilakukan. Alih-alih menyarankan mahasiswa untuk mengikuti Semester Pendek (SP) atau mengulang mata kuliah di semester depan, mahasiswa yang mendapat nilai error ataupun tidak lulus dalam kuliahnya justru diarahkan mengumpulkan uang dengan dalih “uang buku”.
Seperti yang menimpa mahasiswa di Pendidikan Sosiologi angkatan 2015 yang berjumlah 64 orang sebanyak 80% tidak lulus dalam mata kuliahnya, terpaksa harus menempuh segala upaya demi perbaikan nilai dengan pembayaran yang tidak jelas muaranya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layaknya barang dagangan, nilaipun diberi harga bervariasi tergantung tingkatannya. Misalnya nilai error yang dilabeli Rp 200.000 untuk mendapatkan nilai A, nilai D dipatok Rp 150.000 agar menjadi nilai sempurna. Bukan tanpa alasan, harga itu untuk menutupi setiap buku yang harus dikumpulkan mahasiswa dengan harga satu buku dipatok Rp 50.000 sama dengan tiap tingkatan nilai.
Ketua Himpunan Program Studi (HMPS) Pendidikan Sosiologi, Reza, mengungkapkan oknum tersebut sebelumnya menawarkan tiga opsi perbaikan nilai, pertama beli buku sendiri dengan harga yang jauh lebih besar, merangkum buku, dan yang terakhir setor uang buku. Namun dari pilihan tersebut mahasiswa selalu di persulit sehingga mau tidak mau harus membayar. “Tapi kami selalu diarahakan untuk membayar,” ujarnya.
Namun, saat ditanya, oknum dosen yang menjalankan praktik ini yaitu Zainal Arifin membantah tuduhan tersebut. Ia justru menyebut bahwa hal itu dilakukan atas dasar permintaan mahasiswa. “Dikatakan pungli itu tidak benar, itu asalnya dari mahasiswa saya selaku dosen hanya mengiyakan karena dasar kasihan dan banyak pertimbangan,” bantahnya.
Sementara itu, Ketua Prodi Pendidikan Sosiologi, Muhammad Syukur mengaku telah sering memberi peringatan. Akan tetapi, beberapa kali itu juga tidak ada tanggapan. “Saya sudah memberi teguran kepada Pak Zainal tapi tidak diindahkan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (4/8).
Pihaknya pun mengadukan kasus ini ke pimpinan fakultas untuk mendapat kejelasan. Alhasil, berdasarkan perbincangan, ia tidak akan mengajar di angkatan 2014 dan 2015. Saat dikonfirmasi, Dekan FIS, Hasnawi Haris mengaku telah mendapat laporan terkait praktik tersebut. Ia menduga ini kesalahpahaman antara mahasiswa dengan oknum dosen. Sehingga, kasus tak akan ditindak lanjuti lebih dalam lagi. “Jangan gegabah mengambil kesimpulan karena ini terkait dengan reputasi dan karir seseorang,” ujarnya. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 217