Nadiem Jelaskan Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Nadiem Makarim, (Foto: Andi Nurul Izzah Ilham)

PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurutnya, lingkungan belajar mesti aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Hal ini dijelaskan melalui video yang diunggah melalui kanal youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud pasa Sabtu, (2/10).

“Salah satu tujuan besar yang tengah kita upayakan bersama melalui gerakan merdeka belajar adalah terwujudnya satuan pendidikan yang aman dan nyaman, bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual,” jelas Nadiem.

Menteri yang kerap disapa Mas Nadiem ini juga meluncurkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut hadir guna merespon maraknya kekerasan yang dialami oleh warga di satuan pendidikan baik peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Peraturan ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga di satuan pendidikan mulai jenjang usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan poin yang termuat dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023. Diantaranya mengenai cakupan kekerasan yang terjadi, definisi dan bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan, dan tata cara penanganan yang berpihak pada korban serta mendukung pemulihan korban. Selain itu, satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dianggap perlu membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Menelanjangi Egoisentrisme Negara dalam Labirin Pendidikan Nasional

“Peraturan ini mengamanatkan kepada satuan pendidikan, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Kelompok tersebut harus memastikan kasus yang terjadi dapat ditangani,” sebutnya. (*)

*Reporter: Andi Nurul Izzah Ilham

Berita Terkait

Nadiem Hapus Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa
Segera Daftar, MSIB Angkatan 5 Dibuka Hingga 7 Juni Mendatang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:48 WITA

Nadiem Jelaskan Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:06 WITA

Nadiem Hapus Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Minggu, 21 Mei 2023 - 01:38 WITA

Segera Daftar, MSIB Angkatan 5 Dibuka Hingga 7 Juni Mendatang

Berita Terbaru

Foto kegiatan LPM Penalaran UNM Pada Kegiatan Pelatihan Metodologi Penelitian (PMP) XXIX, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Senin, 22 Jun 2026 - 18:18 WITA

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA