
PROFESI-UNM.COM – Salah satu staf Program Studi (Prodi) Pendidikan Teknik Informatika (PTIK) Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM), ketahuan melakukan pungutan liar.
Aksi tersebut bermula ketika dirinya mengeluarkan surat imbauan ilegal tanpa sepengetahuan Ketua Prodi PTIK kepada mahasiswa baru angkatan 2017 berupa untuk bantuan dalam bentuk dana sebesar Rp 20.000.
Dalam surat yang tak berstempel tersebut dituliskan bahwa kontribusi itu guna mendukung kelancaran pengurusan pelayanan umum dan administrasi di prodi PTIK hingga proses akademik selesai akibat kurangnya dana pengelolaan administrasi prodi. Tak ayal, sejumlah mahasiswa mengeluhkan hal tersebut.
Zakariya misalnya, mahasiswa angkatan 2017 ini mengatakan pungutan tersebut dinilai memberatkan bagi mahasiswa.
“Saya heran kenapa kami harus membayar lagi Rp 20.000 per orang padahal sudah ki bayar UKT “ katanya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Teknik Elektro, Ruslan pun tak tahu menahu persoalan tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut masih dalam tahap proses.
“Surat edaran tersebut bukan jurusan yang mengeluarkan, saya sudah menghubungi ketua prodi dan Pembantu Dekan II dan sementara masih di proses” tuturnya saat ditemui di Fakultas Teknik UNM (25/10).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi terkait hal ini oleh oknum yang bersangkutan. (*)
*Reporter: Arwini Puspitasari