
PROFESI-UNM.COM – Oknum Mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang melakukan pembunuhan terhadap rekannya terancam hukuman pidana penjara 15 tahun. Hal ini ditetapkan setelah perubahan status hukum Anto dari terduga menjadi tersangka.
Kepala Satuan Unit Reserse Mobil (Kasat Resmob) Polres Gowa, Iptu Paulus Malelak membenarkan perihal tersebut. Ia menjelaskan setelah ada proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Setelah diproses, akhirnya Anto mengaku bahwa benar ia yang menikam Iksan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menambahkan, Anto dikenakan pasal 338 dan pasal 351 KUHP ayat 3. “Tersangka terkena dua pasal karena melakukan penganiayaan yang berujung kematian,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa pembunuhan tersebut tidak termasuk pada pembunuhan berencana. (*)
*Reporter: Endang Sri Wahyuni