
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Jurusan Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluhkan berbagai pungutan diluar pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pasalnya hal tersebut melenceng dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 39 Tahun 2017. Aturan tersebut jelas menyebutkan di pasal 6 bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Geografi saat melakukan dialog. “Di jurusan ini, mahasiswa masih dibebankan pembayaran lain selain UKT. Seperti kartu perpustakaan, uang laboratorium, dan buku modul,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaranya pun tak sedikit. Untuk modul, beberapa dosen masih mewajibkan mahasiswa membeli modul dengan harga mulai Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Sedangkan untuk laboratorium sebesar Rp 30.000, dan kartu perpustakaan Rp 20.000.
“Jika kita tidak beli, cuman mengambil bukunya senior, responnya pun tidak baik, berdampak pada nilai. Seakan-akan kita memang diharuskan beli buku yang dari dosen itu,” katanya.
Mahasiswa angkatan 2016 ini juga menyebutkan bahwa pembelian modul dilakukan setiap semester. “Biasanya sampai ada tiga modul yang harus dibeli setiap semesternya,” ucapnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Dasrin