
PROFESI-UNM.COM – Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penetapan dan perancangan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) hanya mengatur mahasiswa membayar mulai semester 1 hingga 8 untuk strata satu dan semester 1 hingga 6 untuk diploma. Dari sinilah, Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar meminta adanya verifikasi ulang mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester sembilan.
Presiden BEM UNM Mudabbir menjelaskan, pihak universitas sudah sepatutnya melakukan verifikasi ulang bagi mahasiswa yang sudah memasuki semester sembilan. Kemudian mempertimbangkan kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Sebab, Permenristek Dikti No. 39 tahun 2016 pasal 3 ayat menjelaskan bahwa UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
“Idealnya UKT itu sifatnya tunggal, sesuai kemampuan ekonomi dan berdasarkan kebutuhan. Sehingga setiap semester itu seharusnya dilakukan evaluasi bagi mahasiswa. Jadi, pembayaran juga dievaluasi. Apakah dia meningkat atau menurun,” jelasnya.
Mahasiswa angkatan 2013 ini menegaskan, akan terus melakukan pengawalan terhadap persoalan ini hingga ada solusi kedepannya. “Kita akan sambut ini dengan pengawalan lebih progresif lagi,” tuturnya.
Komentar yang sama pula dikatakan oleh Presiden BEM FT UNM Khaerul Mukmin. Ia mengatakan,sudah tidak wajar lagi jika mahasiswa semester sembilan harus membayar UKT secara penuh. Mengingat sebagain besar mahasiswa diatas semester delapan tinggal mengurus proposal dan skripsi. Jika kondisinya seperti itu maka mereka pun sangat diruginkan.
“Terkait UKT mahasiswa yang masuk semester sembilan kupikir sangat perlu bagi pihak birokrasi untuk kembali melakukan evaluasi untuk penyesuaian nominal UKT,” kata mahasiswa prodi Pendidikan Teknik Otomotif ini.
Presiden BEM Fakultas Seni dan Desain (FSD) Niswar Abrar menuturkan, jika ada aturan yang sudah jelas mengenai UKT dan menyebut bahwa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Maka hal ini layak dilakukan evaulasi ulang.
“Masalahnya jika UKT yang biasanya dibayar sesuai dengan banyaknya Mata Kuliah yang program sebaliknya di semester sembilan mata kuliah yang diprogram tidak sebanyak semester sebelumnya. Itu perlu adanya peninjauan atau revisi peraturan ulang mengenai UKT untuk mahasiswa angkatan 2013 ini,” tuturnya. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 216