
PROFESI-UNM.COM – Sebanyak lima program studi (Prodi) di Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam berstatus kedaluwarsa. Diantaranya, Pendidikan Seni Rupa S2, Pendidikan Biologi S2, Administrasi Pendidikan S2, Pendidikan Fisika S2, dan Pendidikan Bahasa S2.
Hal ini berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 24 Juli 2017. Kelima prodi tersebut pun memiliki sisa waktu selama 3 hari sebelum masuk dalam status kedaluwarsa.
Mengajukan akreditasi ulang perlu dilakukan untuk memperpanjang masa akreditasi. Pasalnya, jika mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016, perguruan tinggi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang maka akan dikenakan sanksi administratif berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Administrasi berat berupa, tidak diperbolehkannya meluluskan mahasiswa atau menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru, serta tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Ketua Prodi masing-masing maupun dari tataran pimpinan PPs terkait hal tersebut. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S