
PROFESI-UNM.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi-Selatan (Sulsel) menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus skorsing enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM). LAHP yang diterbitkan pada Senin, (8/10) menyebutkan bahwa terjadi penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 3561/UN36.22/TU/2018 oleh Dekan FE UNM tanggal 10 Juli lalu.
Tak hanya penyimpangan prosedur, Dekan FE UNM juga dianggap memaksakan penjatuhan sanksi karna pasal pelanggaran tidak sesuai dengan jenis pelanggaran. Atas dasar itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meminta sebagai tindakan korektif untuk mencabut SK Skorsing tersebut.
“Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyampaikan kepada saya melalui Surat pemberitahuan bahwa Dekan kami telah menerima LAHP tentang kasus ini dan diminta untuk mencabut SK tersebut,” kata Supianto, Pelapor yang sekaligus korban SK Skorsing tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan akan terus mendesak pengawalan kasus ini agar birokrasi FE UNM segera menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP-nya.
“Saya akan terus mendesak birokrasi agar melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari Ombudsman,” katanya.
Pada surat pemberitahuan yang ditujukan pada pelapor dijelaskan pula bahwa Ombudsman RI memberikan jangka waktu kepada Dekan FE UNM untuk menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP-nya dalam waktu 30 hari.
*Reporter : St. Reski Amalia