Komisaris Polisi Jelaskan Pentingnya Pidana Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Polisi

PROFESI-UNM.COM – Dalam rangka merayakan hari jadi ke-75 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan selenggarakan Goes to Campus di Ballroom Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Rabu (23/8). Kegiatan ini mengangkat tema “Tentang Pidana Kekerasan Seksual”.

Komisaris Polisi (Kompol), Relgia Faradikta menyampaikan beberapa poin tentang hak-hak Korban Kekerasan Seksual. Berikut beberapa poin yang dijelaskannya. Fara (Sapaannya) didalam materi yang di bawakannya, ia mengungkapkan tentang Hak-hak Korban Kekerasan Seksual pasal (66-70).

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Terjang Tantangan Demi Serukan Protes Terhadap Pemerintah

“Hak Penanganan, yang meliputi hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hak atas layanan hukum. Hak atas penguatan psikologis. Hak atas Pelayanan yang meliputi Kesehatan, pemeriksaan, tindakan dan juga perawatan medis,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan berdara Jakarta ini, juga ungkap tentang hak Perlindungan yang menyediakan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan. Penyediaan akses terhadap perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Baca Juga Berita :  Akbar, Nakhoda Baru HMPS PTP FT UNM

“Pertama, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan. Kedua, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan. Terakhir, Perlindungan atas kerahasiaan identitas,” jelasnya.

Terakhir, hak korban kekerasan seksual dalam hal Pemulihan dalam segi mental dalam rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial.

“Rehabilitasi medis. Rehabilitasi mental dan social, Pemberdayaan sosial, Restitusi dan/atau kompensasi dan Reintergrasi sosial,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Elma/Editor: A. Nur Ainun

Berita Terkait

Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi
Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan
Rektor UNM Puji Aura Positif Mahasiswa Aktif Berorganisasi
Formatur Ketua Umum HMJ Gizi FIKK UNM Fokuskan Kepengurusan yang Progresif serta Kolaboratif
Musjur HMJ Gizi Lakukan Uji Kelayakan Kepada Kandidat Tunggal
Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng
Duel Calon Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro dan Jumadi Melaju ke Tahap Kedua
KIPK Bukan Sekadar Beasiswa, Tapi Amanah bagi Bangsa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:09 WITA

Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:01 WITA

Rektor UNM Puji Aura Positif Mahasiswa Aktif Berorganisasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:18 WITA

Formatur Ketua Umum HMJ Gizi FIKK UNM Fokuskan Kepengurusan yang Progresif serta Kolaboratif

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:40 WITA

Musjur HMJ Gizi Lakukan Uji Kelayakan Kepada Kandidat Tunggal

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:45 WITA

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA