PROFESI-UNM.COM – Ketua jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM), M. Rasyid Ridha membantah adanya sanksi nilai error. Ia mengatakan, nilai tersebut ditentukan oleh dosen pengampuh mata kuliah masing-masing.
“Jurusan tidak pernah memberi sanksi, tidak ada pernah keputusan yang dibuat oleh jurusan, apalagi saya tanda tangan. Semua itu kembali ke dosen masing-masing,” katanya saat ditemui di Gedung FIS UNM, Senin (18/2).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang mahasiswa melakukan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengaku tidak memberikan izin pada kegiatan tersebut karena bertentangn dengan Surat Edaran Rektor No.4428/UN36/TU/2017.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kegiatannya sesuai aturan kami pasti memberikan izin. Kami sangat mendukung kegiatan mahasiswa selama tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Berikut isi lengkap surat edaran 4428/UN36/TU/2017 :
- Mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar semester I dan II tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan, kecuali jika kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di dalam kampus dan di bawah koordinasi pimpinan terkait.
- Jika dipandang perlu karena sifat dan bentuk kegiatan dimaksud (seperti outbond) maka dapat dilaksanakan diluar kampus sepanjang mendapat izin/persetujuan pimpinan terkait dan didampingi oleh dosen pembimbing
- Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3883/UN36/TU/2017 dinyatakan tidak berlaku. (*)
*Reporter: Nur Fazilah