Calon Maba UNM Keluhkan Isi Surat Pernyataan UKT, Tak Boleh Ajukan Penurunan Selama Studi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret isi surat pernyataan yang harus di isi oleh calon Maba, (Foto: Ist.)

Potret isi surat pernyataan yang harus di isi oleh calon Maba, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM — Sejumlah calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku diminta menandatangani surat kesanggupan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum mengikuti tes wawancara seleksi jalur mandiri. Hal ini terungkap dari kesaksian salah satu peserta yang mengikuti tes di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNM.

Peserta tersebut menyampaikan bahwa saat hendak mengikuti tes wawancara, para calon mahasiswa mendapat nomor tes, lalu menandatangani selembar kertas absen yang disertai dengan pembagian surat tertentu. Surat tersebut harus peserta isi dan tandatangani sebelum mereka dipanggil untuk wawancara.

Baca Juga Berita :  Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

“Waktu mau masuk untuk tes wawancara itu kami dikasih nomor tes dan disuruh tanda tangan di kertas absen, dan diberikan surat tersebut,” ujar Dulla (Nama samaran), seorang peserta melalui pesan singkat, Kamis (10/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dulla juga menyebutkan bahwa penandatanganan surat tersebut sebagai bentuk pernyataan sanggup membayar UKT. Ia menandatangani surat tersebut karena khawatir tidak akan lulus jika menolak.

“Ada kak, katanya tanda tangan ki kalau sanggup bayar UKT. Ditandatangani kak karena takutnya tidak dikasi lulus,” katanya.

Menurut pengakuannya, hampir semua peserta di jurusan manajemen menerima surat tersebut. Namun, ada beberapa yang tidak mendapatkan karena jumlah kertas yang terbatas.

Baca Juga Berita :  Sosialisasikan Pemilu 2019, UNM Adakan KKN Tematik

Hal ini juga dipermasalahkan karena pada poin kedua surat tersebut terdapat poin yang memberatkan peserta. Isi pada poin tersebut adalah tidak boleh mengajukan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UNM belum memberikan keterangan resmi terkait adanya surat tersebut dan apakah tindakan ini telah sesuai dengan regulasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember
Kenali Lima Beasiswa yang Bisa Jadi Pilihan untuk Kuliah di Luar Negeri
Fakultas Seni dan Desain UNM Kenalkan Budaya Membatik Lewat Tenant Dies Natalis ke-65
Lontara International Conference 2026 Perluas Jejaring Akademik Global
Wisudawan Terbaik Magister Program Pascasarjana Sebut Komitmen Penentu Keberhasilan Studi
Gagasan Hilirisasi Kopi Antar Wanda Muliandira Putri Raih Juara 2 SEIC 2026
Direktur Pascasarjana UNM Targetkan Penambahan Program Studi Baru
Hari Koperasi Indonesia dan Peran Mahasiswa
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:38 WITA

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WITA

Kenali Lima Beasiswa yang Bisa Jadi Pilihan untuk Kuliah di Luar Negeri

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:47 WITA

Fakultas Seni dan Desain UNM Kenalkan Budaya Membatik Lewat Tenant Dies Natalis ke-65

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:45 WITA

Lontara International Conference 2026 Perluas Jejaring Akademik Global

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:47 WITA

Wisudawan Terbaik Magister Program Pascasarjana Sebut Komitmen Penentu Keberhasilan Studi

Berita Terbaru

Potret Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Andi Muhammad Idkhan, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:38 WITA

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA