Gaji Tidak Cair, ASN Laporkan Rektor dan WR 2 UNM Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rektor UNM dan Wakil Rektor 2, (Foto: Jumriani)

PROFESI-UNM.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Amril Basri mendatangi bagian pengaduan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendatangi Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (26/10).

Amri, sapaannya, mendatangi Kejati Sulsel dengan tujuan untuk melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam dan Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Karta Jayadi. Ia melaporkan dua pimpinan UNM itu atas gaji yang semestinya dia terima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ia mengungkapkan bahwa ia melaporkan Rektor dan WR 2 UNM terkait dengan gaji ASN yang sejak September 2015 belum menerima gaji sampai pada akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian bukan permintaan sendiri.

“Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya. Dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ungkapnya, dilansir dari Legion News.

Kemudian ia mengatakan bahwa tanggal 6 Juli 2022 ia mengahadap di KPPN untuk mencari info terkait gaji tersebut. Namun jawaban dari pihak KPPN tidak dapat di akses atas dasar permintaan dari kampus dan pihak KPPN mengatakan bahwa alasan pihak UNM menutup akses gaji karena adanya SK dari Menteri.

Baca Juga Berita :  Manfaatkan Momen Wisuda, PKL Penuhi Lahan Parkir Gunung Sari

“Pada Tahun 2022 di tanggal 6 Juli 2022 saya ke KPPN Bendahara untuk mempertanyakan gaji saya. Namun jawabannya no akses atas permintaan kampus,” katanya.

Terakhir, ia menuturkan bahwa masuknya info Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menjelaskan tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Juli hingga Desember. Padahal pada bulan tersebut ia mengungkapkan sudah tidak masuk bekerja.

“Yang anehnya lagi, ada Tukin disitu di jelaskan rekap penilaian kinerja PNS Juli sampai Desember 2022. Padahal Juli hingga Desember 2022 saya sudah tidak berkerja lagi. Lantas kenapa muncul presentase kehadiran,” tuturnya.

*Reporter: Jumriani

Berita Terkait

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Foto kegiatan LPM Penalaran UNM Pada Kegiatan Pelatihan Metodologi Penelitian (PMP) XXIX, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Senin, 22 Jun 2026 - 18:18 WITA

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA