Gaji Tidak Cair, ASN Laporkan Rektor dan WR 2 UNM Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rektor UNM dan Wakil Rektor 2, (Foto: Jumriani)

PROFESI-UNM.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Amril Basri mendatangi bagian pengaduan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendatangi Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (26/10).

Amri, sapaannya, mendatangi Kejati Sulsel dengan tujuan untuk melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam dan Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Karta Jayadi. Ia melaporkan dua pimpinan UNM itu atas gaji yang semestinya dia terima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ia mengungkapkan bahwa ia melaporkan Rektor dan WR 2 UNM terkait dengan gaji ASN yang sejak September 2015 belum menerima gaji sampai pada akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian bukan permintaan sendiri.

“Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya. Dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ungkapnya, dilansir dari Legion News.

Kemudian ia mengatakan bahwa tanggal 6 Juli 2022 ia mengahadap di KPPN untuk mencari info terkait gaji tersebut. Namun jawaban dari pihak KPPN tidak dapat di akses atas dasar permintaan dari kampus dan pihak KPPN mengatakan bahwa alasan pihak UNM menutup akses gaji karena adanya SK dari Menteri.

Baca Juga Berita :  Reporter Tribun Timur Ungkap Hal Penting dalam Liputan Investigasi

“Pada Tahun 2022 di tanggal 6 Juli 2022 saya ke KPPN Bendahara untuk mempertanyakan gaji saya. Namun jawabannya no akses atas permintaan kampus,” katanya.

Terakhir, ia menuturkan bahwa masuknya info Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menjelaskan tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Juli hingga Desember. Padahal pada bulan tersebut ia mengungkapkan sudah tidak masuk bekerja.

“Yang anehnya lagi, ada Tukin disitu di jelaskan rekap penilaian kinerja PNS Juli sampai Desember 2022. Padahal Juli hingga Desember 2022 saya sudah tidak berkerja lagi. Lantas kenapa muncul presentase kehadiran,” tuturnya.

*Reporter: Jumriani

Berita Terkait

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Foto Suasana Pembukaan OPEN dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Nur Hafizhah).

Himaprodi PBSI

Himaprodi PBSI Gelar OPEN dan Pekan Pujangga ke-13

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:45 WITA

Potret Farida pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Alyani Fajrina Nursyabri)

Universitas Negeri Makassar

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:37 WITA