
PROFESI-UNM.COM – Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM) mengecam keras Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) yang melakukan tindakan pelecehan. Hal tersebut berdasarkan kasus pelecehan seorang mahasiswa yang berasal dari Massenrempulu.
Kejadian yang baru-baru viral di sosial media itu kembali menarik perhatian dari sejumlah tokoh pemuda dari bumi Massenrempulu. Sebab sejauh ini, kampus belum ada kejelasan terkait solusi dan sanksi dari masalah ini.
Menurut pandangan Fiqram, tindakan oleh oknum tersebut sangat melenceng dari norma dan hukum. Apalagi kampus yang seharusnya menjadi tempat nyaman untuk mahasiswa belajar dan berdiskusi berubah menjadi wilayah tidak nyaman dan mengganggu mental mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Oleh karenanya, kita menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan oknum dosen tersebut,” ujar ketua umum HPMM KOM. UNM itu pada Jumat (28/02).
Dosen FIS-H Lecehkan Mahasiswa, Korban Alami Trauma Berat
Atas tindakan tersebut, Fikram mendesak Rektor UNM dan Dekan FIS-H segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurut Fikram UNM bukanlah tempat prostitusi gratis bagi dosen, sehingga ia mau berbuat seenaknya.
“Atas tindakan oknum tersebut, saya mendesak Rektor UNM dan Dekan FIS-H melakukan tindakan disiplin terhadap oknum tersebut karena UNM bukan tempat prostitusi gratis yang bebas untuk dosen,” tegasnya.
Selaku ketua umum HPMM, ia meminta kesiapan seluruh kader HPMM untuk mengawal kasus ini. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kampus dan kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Dimanapun dan kapanpun kader HPMM harus siap untuk melakukan aksi solidaritas terhadap korban sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)
*Reporter: St. Masyita Rahmi