Kenali Karakteristik dan Dampak Black Campaign

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)
Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COMBlack campaign atau kampanye hitam masih menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam dunia politik dan bisnis di Indonesia. Praktik ini, meskipun ilegal, tetap menjadi strategi yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan lawan atau kompetitor mereka.

Black campaign didefinisikan sebagai strategi kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan dengan cara menyebarkan informasi negatif yang tidak berdasar atau bahkan fitnah atau hoaks. Berbeda dengan kampanye negatif yang masih menggunakan data valid, black campaign cenderung menggunakan informasi palsu atau belum terbukti kebenarannya. Karakteristik utama black campaign meliputi:

  1. Sumber informasi yang tidak jelas
  2. Tujuan untuk menghancurkan karakter seseorang
  3. Penggunaan data yang tidak sahih atau mengada-ada
Baca Juga Berita :  Tips Sehat Mahasiswa: Menjaga Energi di Tengah Padatnya Jadwal Kuliah

Praktik black campaign dapat memiliki dampak serius, tidak hanya bagi target kampanye, tetapi juga bagi pelakunya dan masyarakat secara umum. Dampak dari black campaign tidak lain adalah menurunkan citra yang menjadi targetnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, black campaign dilarang oleh undang-undang. Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  1. Penjara paling lama dua tahun
  2. Denda paling banyak 24 juta rupiah

Selain itu, untuk kasus black campaign di media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Bukan Sekadar Minuman Hijau, Matcha Ternyata Simpan Banyak Manfaat Kesehatan

Untuk mencegah dan menangani black campaign, beberapa langkah dapat diambil:

  1. Meningkatkan literasi media di masyarakat
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku black campaign
  3. Mendorong kampanye yang sehat dan berbasis data valid

Meskipun sulit diberantas sepenuhnya, kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi praktik black campaign di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim politik dan bisnis yang sehat dan beretika. (*)

*Reporter: Sunan Jaya

Berita Terkait

Beasiswa Pendidikan 2026 Kembali Dibuka, Mahasiswa Miliki Banyak Peluang Kuliah Gratis
Olah Hormon Stress di Pagi Hari Tingkatkan Produktifitas Diri
Fenomena “Silent Productivity”: Cara Baru Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Tekanan
Cara Efektif Mahasiswa Mengatasi Ngantuk Saat Perkuliahan
Tips Menghadapi Musim Kemarau
Tips Menguasai Adobe Animate bagi Mahasiswa Desain Pemula
Kreativitas Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Diri di Tengah Tantangan Akademik
Tips Mahasiswa Menghadapi Deadline Tugas yang Menumpuk
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:46 WITA

Beasiswa Pendidikan 2026 Kembali Dibuka, Mahasiswa Miliki Banyak Peluang Kuliah Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:00 WITA

Olah Hormon Stress di Pagi Hari Tingkatkan Produktifitas Diri

Senin, 20 April 2026 - 19:43 WITA

Fenomena “Silent Productivity”: Cara Baru Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Tekanan

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WITA

Cara Efektif Mahasiswa Mengatasi Ngantuk Saat Perkuliahan

Jumat, 17 April 2026 - 01:39 WITA

Tips Menghadapi Musim Kemarau

Berita Terbaru

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA

Potret Fachruddin Palapa saat memberikan materi, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

Perkuat Keterampilan Jurnalistik, FT Latih Mahasiswa Penulisan Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WITA

Foto Muh. Syekh Mikail Attahillah Ketua Formatur HMPS Pendidikan Sosiologi, (Foto: Ist.)

Formatur Ketua Umum

HMPS Pendidikan Sosiologi Tetapkan Ketua Formatur Baru di Mubes XV

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:36 WITA

Potret Pimpinan Jurusan, Prodi, dan Fakultas FISH (Foto: Int.)

Pendidikan Sejarah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Gelar Pameran Budaya Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WITA

E-TABLOID 295

Tabloid

E-TABLOID 295

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02 WITA