Kenali Karakteristik dan Dampak Black Campaign

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)
Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COMBlack campaign atau kampanye hitam masih menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam dunia politik dan bisnis di Indonesia. Praktik ini, meskipun ilegal, tetap menjadi strategi yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan lawan atau kompetitor mereka.

Black campaign didefinisikan sebagai strategi kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan dengan cara menyebarkan informasi negatif yang tidak berdasar atau bahkan fitnah atau hoaks. Berbeda dengan kampanye negatif yang masih menggunakan data valid, black campaign cenderung menggunakan informasi palsu atau belum terbukti kebenarannya. Karakteristik utama black campaign meliputi:

  1. Sumber informasi yang tidak jelas
  2. Tujuan untuk menghancurkan karakter seseorang
  3. Penggunaan data yang tidak sahih atau mengada-ada
Baca Juga Berita :  Fenomena Baca Buku Perlahan Tergeser

Praktik black campaign dapat memiliki dampak serius, tidak hanya bagi target kampanye, tetapi juga bagi pelakunya dan masyarakat secara umum. Dampak dari black campaign tidak lain adalah menurunkan citra yang menjadi targetnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, black campaign dilarang oleh undang-undang. Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  1. Penjara paling lama dua tahun
  2. Denda paling banyak 24 juta rupiah

Selain itu, untuk kasus black campaign di media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Mengenal Cuti Akademik dan DO, Dua Istilah Penting dalam Dunia Perkuliahan

Untuk mencegah dan menangani black campaign, beberapa langkah dapat diambil:

  1. Meningkatkan literasi media di masyarakat
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku black campaign
  3. Mendorong kampanye yang sehat dan berbasis data valid

Meskipun sulit diberantas sepenuhnya, kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi praktik black campaign di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim politik dan bisnis yang sehat dan beretika. (*)

*Reporter: Sunan Jaya

Berita Terkait

Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Awet bagi Anak Kos Tanpa Kulkas
Tips Menghadapi Cuaca Panas Saat Beraktivitas di Kampus
Kenali Beberapa Beasiswa Pemerintah yang Bisa Jadi Pilihan untuk Melanjutkan Pendidikan
Siap KKN? Ini 5 Langkah yang Perlu Dipersiapkan Mahasiswa
Cara Menghadapi Ketakutan Presentasi di Depan Kelas
Tingkatkan Peluang Lolos, Ini Langkah Mempersiapkan Seleksi Beasiswa
Inovasi Mahasiswa Dorong Solusi Kreatif bagi Masyarakat
Suka Manis Tetap Bisa Diet dengan Pilihan yang Lebih Sehat
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Awet bagi Anak Kos Tanpa Kulkas

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11 WITA

Tips Menghadapi Cuaca Panas Saat Beraktivitas di Kampus

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:54 WITA

Kenali Beberapa Beasiswa Pemerintah yang Bisa Jadi Pilihan untuk Melanjutkan Pendidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:59 WITA

Siap KKN? Ini 5 Langkah yang Perlu Dipersiapkan Mahasiswa

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:50 WITA

Cara Menghadapi Ketakutan Presentasi di Depan Kelas

Berita Terbaru

Foto Suasana Pembukaan OPEN dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Nur Hafizhah).

Himaprodi PBSI

Himaprodi PBSI Gelar OPEN dan Pekan Pujangga ke-13

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:45 WITA

Potret Farida pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Alyani Fajrina Nursyabri)

Universitas Negeri Makassar

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:37 WITA