Kemendikbud Buat Kebijakan Bantuan UKT, Berikut Syarat dan Panduan Pelaksanaan Bagi Mahasiswa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa, Sabtu, (11/7).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari berbagai masukan yang diberikan oleh banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan yang membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Untuk lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri, bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa UNM pada program Diploma Tiga (D3) Diploma Empat (D4) dan Sarjana (S1).

Berikut syarat penerimaan bantuan UKT/SPP mahasiswa sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga setiap bulan.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a).Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga.
    b).Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  2. Terdapat penurunan secara signifikan pendapatan karena terdampak pandemi Covid-19, dengan ketentuan orang tua/orang yang membiayai membuat surat keterangan terdampak pandemi Covid-19.
  3. Dalam hal jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan subsidi UKT/SPP sesuai persyaratan (1), (2), (3) dan (4) diatas melebihi kuota yang diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berlaku ketentuan tambahan berupa:
    a.Indeks Prestasi Komulatif
    b.Jumlah UKT terakhir
  4. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Baca Juga :  Peninjauan Uang Kuliah Tunggal, Rektor UNM Terbitkan Surat Edaran

Adapun untuk mekanisme dan jadwal pelaksanaan.

Baca Juga :  Angkat Tema Alliri, Jurusan Seni Rupa FSD Pamerkan 90 Karya Lukis

Bantuan UKT/SPP mahasiswa UNM ditetapkan sebagai berikut: 1. Sosialisasi pelaksanaan program UKT kepada mahasiswa UNM dimulai tanggal 7 Juli 2020, dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).

2. Pengusulan program bantuan UKT diajukan oleh mahasiswa kepada pimpinan fakultas pada tanggal 8 Juli 2020 s.d. 14 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

3. Pengusulan program bantuan mahasiswa secara kolektif dari pimpinan fakultas paling lambat 17 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

4. Dalam hal terdapat permintaan daftar usulan program bantuan UKT oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berbeda dengan tanggal yang ditetapkan seperti pada point (2) dan (3) di atas, maka tanggal tersebut dapat berubah dan menyesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik.

5. Pengajuan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). (*)

*Reporter: Annisa Puteri Iriani
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

Top Satu Pilmapres Beberkan Rahasia Terpilih
Evaluasi Kinerja dan Peluang Kerja Sama KPRI UNM
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Mahasiswa Sebut Perpustakaan UNM Sangat Nyaman untuk Belajar
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:21 WITA

Top Satu Pilmapres Beberkan Rahasia Terpilih

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:53 WITA

Evaluasi Kinerja dan Peluang Kerja Sama KPRI UNM

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA