PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa, Sabtu, (11/7).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari berbagai masukan yang diberikan oleh banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan yang membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah melalui program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Untuk lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri, bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa UNM pada program Diploma Tiga (D3) Diploma Empat (D4) dan Sarjana (S1).
Berikut syarat penerimaan bantuan UKT/SPP mahasiswa sebagai berikut:
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga setiap bulan.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
a).Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga.
b).Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021. - Terdapat penurunan secara signifikan pendapatan karena terdampak pandemi Covid-19, dengan ketentuan orang tua/orang yang membiayai membuat surat keterangan terdampak pandemi Covid-19.
- Dalam hal jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan subsidi UKT/SPP sesuai persyaratan (1), (2), (3) dan (4) diatas melebihi kuota yang diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berlaku ketentuan tambahan berupa:
a.Indeks Prestasi Komulatif
b.Jumlah UKT terakhir - Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Adapun untuk mekanisme dan jadwal pelaksanaan.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa UNM ditetapkan sebagai berikut: 1. Sosialisasi pelaksanaan program UKT kepada mahasiswa UNM dimulai tanggal 7 Juli 2020, dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).
2. Pengusulan program bantuan UKT diajukan oleh mahasiswa kepada pimpinan fakultas pada tanggal 8 Juli 2020 s.d. 14 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.
3. Pengusulan program bantuan mahasiswa secara kolektif dari pimpinan fakultas paling lambat 17 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.
4. Dalam hal terdapat permintaan daftar usulan program bantuan UKT oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berbeda dengan tanggal yang ditetapkan seperti pada point (2) dan (3) di atas, maka tanggal tersebut dapat berubah dan menyesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik.
5. Pengajuan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). (*)
*Reporter: Annisa Puteri Iriani
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan