Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

PROFESI-UNM.COM – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab di telinga kita sebagai THR, dibalik amplop cokelat atau notifikasi transfer bank tersebut, tersimpan narasi sejarah yang panjang.

Jejak awal THR dapat ditarik hingga tahun 1951, tepatnya pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Kala itu, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan situasi ekonomi serta politik masih sangat fluktuatif.

Sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan menarik simpati dari kalangan birokrasi, Perdana Menteri Sukiman meluncurkan kebijakan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada para Pamong Pradja (sebutan untuk PNS kala itu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 1952, organisasi buruh besar, terutama yang berafiliasi dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), mulai menyuarakan ketidakpuasan. Mereka menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena mengabaikan nasib kaum buruh yang justru menjadi motor penggerak ekonomi.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Berkarya, Konten Dulu, Cuan Kemudian

Puncaknya, aksi mogok kerja massal sering terjadi pada bulan Ramadan sebagai alat tekan agar perusahaan swasta mengikuti jejak pemerintah. Perjuangan ini bukan tanpa rintangan banyak pengusaha yang awalnya menolak karena menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan akan membebani keuangan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya

Merespons tekanan massa yang semakin masif, pemerintah mulai mengambil langkah regulasi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan hadiah lebaran. Namun, karena sifatnya hanya “imbauan”, banyak perusahaan yang memilih untuk mengabaikannya.

Baca Juga Berita :  HMJ Fisika UNM Hadirkan Inovasi Baru di Gravitasi 2025

Barulah pada dekade berikutnya, perlindungan terhadap hak ini diperkuat. Momentum besar terjadi pada tahun 1994 saat Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Memasuki era reformasi, aturan ini terus disempurnakan. Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cakupan penerima THR diperluas. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus pun kini sudah berhak menerima THR secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. (*).

*Reporter: Muhammad Syarief

Berita Terkait

Beasiswa Pendidikan 2026 Kembali Dibuka, Mahasiswa Miliki Banyak Peluang Kuliah Gratis
Olah Hormon Stress di Pagi Hari Tingkatkan Produktifitas Diri
Fenomena “Silent Productivity”: Cara Baru Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Tekanan
Cara Efektif Mahasiswa Mengatasi Ngantuk Saat Perkuliahan
Tips Menghadapi Musim Kemarau
Tips Menguasai Adobe Animate bagi Mahasiswa Desain Pemula
Kreativitas Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Diri di Tengah Tantangan Akademik
Tips Mahasiswa Menghadapi Deadline Tugas yang Menumpuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:46 WITA

Beasiswa Pendidikan 2026 Kembali Dibuka, Mahasiswa Miliki Banyak Peluang Kuliah Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:00 WITA

Olah Hormon Stress di Pagi Hari Tingkatkan Produktifitas Diri

Senin, 20 April 2026 - 19:43 WITA

Fenomena “Silent Productivity”: Cara Baru Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Tekanan

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WITA

Cara Efektif Mahasiswa Mengatasi Ngantuk Saat Perkuliahan

Jumat, 17 April 2026 - 01:39 WITA

Tips Menghadapi Musim Kemarau

Berita Terbaru

Potret Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

WD III FIS-H Bantah Isu Dugaan Penemuan Alat Kontrasepsi di Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:56 WITA

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA