Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

PROFESI-UNM.COM – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab di telinga kita sebagai THR, dibalik amplop cokelat atau notifikasi transfer bank tersebut, tersimpan narasi sejarah yang panjang.

Jejak awal THR dapat ditarik hingga tahun 1951, tepatnya pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Kala itu, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan situasi ekonomi serta politik masih sangat fluktuatif.

Sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan menarik simpati dari kalangan birokrasi, Perdana Menteri Sukiman meluncurkan kebijakan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada para Pamong Pradja (sebutan untuk PNS kala itu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 1952, organisasi buruh besar, terutama yang berafiliasi dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), mulai menyuarakan ketidakpuasan. Mereka menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena mengabaikan nasib kaum buruh yang justru menjadi motor penggerak ekonomi.

Baca Juga Berita :  Tips Anti Stres Menjelang UTS

Puncaknya, aksi mogok kerja massal sering terjadi pada bulan Ramadan sebagai alat tekan agar perusahaan swasta mengikuti jejak pemerintah. Perjuangan ini bukan tanpa rintangan banyak pengusaha yang awalnya menolak karena menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan akan membebani keuangan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya

Merespons tekanan massa yang semakin masif, pemerintah mulai mengambil langkah regulasi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan hadiah lebaran. Namun, karena sifatnya hanya “imbauan”, banyak perusahaan yang memilih untuk mengabaikannya.

Baca Juga Berita :  Formatur Baru Pimpin LDF SC Al Huda, Usung Dakwah Progresif Inklusif

Barulah pada dekade berikutnya, perlindungan terhadap hak ini diperkuat. Momentum besar terjadi pada tahun 1994 saat Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Memasuki era reformasi, aturan ini terus disempurnakan. Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cakupan penerima THR diperluas. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus pun kini sudah berhak menerima THR secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. (*).

*Reporter: Muhammad Syarief

Berita Terkait

Tips Mahasiswa Menghadapi Deadline Tugas yang Menumpuk
Mahasiswa Sambil Kerja, Antara Kuliah dan Tanggung Jawab
Adaptasi Mahasiswa Baru Dari SMA ke Dunia Kampus
Cara Menghemat Uang Jajan di Tengah Perantauan
Persiapan Penting bagi Mahasiswa yang Lulus SNBP
Manfaat Menjadi Mahasiswa Berprestasi bagi Pengembangan Diri dan Karier
Manfaat Mengikuti PPK Ormawa bagi Mahasiswa dalam Pengembangan Kepemimpinan dan Pengabdian
Cara Efektif Mengatasi Burnout di Tengah Kesibukan Kuliah

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:25 WITA

Tips Mahasiswa Menghadapi Deadline Tugas yang Menumpuk

Senin, 6 April 2026 - 09:45 WITA

Mahasiswa Sambil Kerja, Antara Kuliah dan Tanggung Jawab

Sabtu, 4 April 2026 - 11:28 WITA

Adaptasi Mahasiswa Baru Dari SMA ke Dunia Kampus

Jumat, 3 April 2026 - 12:27 WITA

Cara Menghemat Uang Jajan di Tengah Perantauan

Jumat, 3 April 2026 - 12:08 WITA

Persiapan Penting bagi Mahasiswa yang Lulus SNBP

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA