Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

PROFESI-UNM.COM – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab di telinga kita sebagai THR, dibalik amplop cokelat atau notifikasi transfer bank tersebut, tersimpan narasi sejarah yang panjang.

Jejak awal THR dapat ditarik hingga tahun 1951, tepatnya pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Kala itu, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan situasi ekonomi serta politik masih sangat fluktuatif.

Sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan menarik simpati dari kalangan birokrasi, Perdana Menteri Sukiman meluncurkan kebijakan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada para Pamong Pradja (sebutan untuk PNS kala itu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 1952, organisasi buruh besar, terutama yang berafiliasi dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), mulai menyuarakan ketidakpuasan. Mereka menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena mengabaikan nasib kaum buruh yang justru menjadi motor penggerak ekonomi.

Baca Juga Berita :  Tips bagi Mahasiswa Tingkatkan Rasa Percaya Diri

Puncaknya, aksi mogok kerja massal sering terjadi pada bulan Ramadan sebagai alat tekan agar perusahaan swasta mengikuti jejak pemerintah. Perjuangan ini bukan tanpa rintangan banyak pengusaha yang awalnya menolak karena menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan akan membebani keuangan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya

Merespons tekanan massa yang semakin masif, pemerintah mulai mengambil langkah regulasi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan hadiah lebaran. Namun, karena sifatnya hanya “imbauan”, banyak perusahaan yang memilih untuk mengabaikannya.

Baca Juga Berita :  Makanan penambah fokus dan konsentrasi untuk mahasiswa yang Berpuasa

Barulah pada dekade berikutnya, perlindungan terhadap hak ini diperkuat. Momentum besar terjadi pada tahun 1994 saat Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Memasuki era reformasi, aturan ini terus disempurnakan. Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cakupan penerima THR diperluas. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus pun kini sudah berhak menerima THR secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. (*).

*Reporter: Muhammad Syarief

Berita Terkait

Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Awet bagi Anak Kos Tanpa Kulkas
Tips Menghadapi Cuaca Panas Saat Beraktivitas di Kampus
Kenali Beberapa Beasiswa Pemerintah yang Bisa Jadi Pilihan untuk Melanjutkan Pendidikan
Siap KKN? Ini 5 Langkah yang Perlu Dipersiapkan Mahasiswa
Cara Menghadapi Ketakutan Presentasi di Depan Kelas
Tingkatkan Peluang Lolos, Ini Langkah Mempersiapkan Seleksi Beasiswa
Inovasi Mahasiswa Dorong Solusi Kreatif bagi Masyarakat
Suka Manis Tetap Bisa Diet dengan Pilihan yang Lebih Sehat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Awet bagi Anak Kos Tanpa Kulkas

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11 WITA

Tips Menghadapi Cuaca Panas Saat Beraktivitas di Kampus

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:54 WITA

Kenali Beberapa Beasiswa Pemerintah yang Bisa Jadi Pilihan untuk Melanjutkan Pendidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:59 WITA

Siap KKN? Ini 5 Langkah yang Perlu Dipersiapkan Mahasiswa

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:50 WITA

Cara Menghadapi Ketakutan Presentasi di Depan Kelas

Berita Terbaru

Foto bersama saat pelaksaan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat FMIPA UNM, (Foto: Ist.)

Kampusiana

Edukasi Minat Bakat, Dosen FMIPA Gelar PKM di MA Ummul Mukminin

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:00 WITA

Poster pendaftaran GEMASTIK XIX 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Teknik

FT Buka Pendaftaran GEMASTIK XIX 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:37 WITA

Potret Plt Rektor UNM saat Melepas Peserta Jalan Sehat, (Foto: Dok: Profesi)

Agendasiana

Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis Ke-65

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:19 WITA

Potret Abdul Saman Saat Menyampaikan Orasinya, (Foto: Musdalifah)

Agendasiana

Dekan FIP Bahas Dampak FOMO pada Generasi Digital

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:36 WITA