
PROFESI-UNM.COM – Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran biaya kuliah yang kini diterapkan oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak dihapuskannya (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) SPP. UKT merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488 E/T/2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97E/KU/2013 yang mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi negeri di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan sistem UKT.
Tak terkecuali di Universitas Negeri Makassar (UNM), kebijakan yang mulai berlaku pada tahun akademik 2013/2014 ini seharusnya memuat keseluruhan biaya operasional per semester yang dibebankan kepada mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya. Hanya saja, Penentuan besaran UKT bagi mahasiswa yang telah melebihi masa studi selama empat tahun, yakni mahasiswa semester sembilan masih belum jelas ketetapannya. Hal ini dikarenakan dalam penyusunan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar penentuan UKT hanya sampai delapan semester.
Terlebih, unit cost yang mereka gunakan tentunya sudah tidak sebanding lagi dengan mahasiswa aktif pada umumnya. Ini tentunya menjadi pertimbangan tersendiri bagi pengambil kebijakan tertinggi dalam jajaran pimpinan kampus untuk menentukan besaran UKT bagi mahasiswa semester sembilan.
Untuk mengetahui data sekaligus bagaimana persepsi mahasiswa semester sembilan terkait kejelasan UKT mahasiswa angkatan 2013, kami dari Devisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM melakukan jajak pendapat mengenai hal itu.
Untuk melakukan jajak pendapat terkait penetapan UKT mahasiswa semester 9, dapat dilakukan melalui link berikut
http://bit.ly/2vkPPtS.
*Litbang Profesi