
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram mensosialisasi aturan baru di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) sektor Parangtambung pada 19 April. Dalam kegiatannya, disebutkan bahwa syarat Drop Out (DO) dini minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.0.
“Sekarang syarat DO dini harus IPK minimal 2.0,” ujarnya saat mengunjungi Fakultas Teknik, Kamis (19/4).
Tak hanya itu, Guru besar Kimia Organik ini menambahkan, perubahan persyaratan DO dini tak hanya dibatasi IPK. Namun, standar Satuan Kredit Semester (SKS) juga dinaikkan menjadi 32 SKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dulu syarat DO dini hanya 30 SKS, sekarang dinaikkan menjadi 32 SKS dengan IPK minimal 2.0,” tambahnya.
Muharram berharap, peran Penasihat Akademik (PA) dapat dimaksimalkankan agar jumlah mahasiswa DO dini dari ke tahun ke tahun bisa diminimalkan.
“Kalau PA sudah kerja maksimal, nanti sudah tidak ada lagi yang begitu (red: DO dini),” (*)
*Reporter: Nurul Charismawaty S