
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengungkapkan nominal pembayaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dan Terpadu Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018. Hal tersebut, ia beberkan saat dihubungi via telepon, Rabu (24/1) malam.
Untuk KKN Reguler dan Terpadu wajib masing-masing membayar Rp 415.000 dan Rp 590.000. Aturan tersebut sendiri, merujuk pada Permenristek Dikti No.39 2017 Pasal 7 Ayat 1 tentang biaya kuliah tunggal (BKT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Ini dikenakan biaya karena merujuk pada aturan Permenristek Dikti No.39 tahun 2016 Pasal 9 dan Permenristek Dikti No.39 tahun 2017 Pasal 7 Ayat 1,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, rincian pembayaran KKN tersebut untuk beberapa keperluan selama KKN. Untuk KKN Reguler, membayar baju/jaket seharga Rp 135.000 dan biaya transport sebesar Rp 280.000. Sedangkan KKN Terpadu lebih tinggi karena menanggung biaya Guru Pamong dan Dosen Pembimbing.
“Saya sudah berusaha untuk gratiskan, kasihan juga mahasiswa, tapi saya ditegur sama Menristek Dikti karena menabrak aturan Permenristek Dikti No.39 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2017,” tambahnya. (*)
*Reporter: Citra Jati Utami