
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan jam kerja baru bagi sivitas selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah. Aturan tersebut diedarkan oleh Rektor UNM, Husain Syam pada 18 Mei 2017.
Penetapan ini tertuang dalam surat edaran yang dibuat oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan nomor 2205/A.A2/SE/2017. Yang ditujukan kepada semua sivitas yang ada dalam lingkup perguruan tinggi.
Surat edaran ini menjelaskan, bahwa jam kerja dihari Senin hingga Kamis akan dimulai pada pukul 07.30 sampai 14.30 Wita dengan waktu istirahat di pukul 12.00-12.30 Wita. Khusus hari Jumat, sivitas akan pulan lebih lambat yakni pukul 15.00 Wita dengan jam istirahat lebih lama, di pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S