PROFESI-UNM.COM – Dosen Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, menekankan pentingnya sikap hati-hati dan profesionalisme seluruh sivitas akademika dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Herman mengingatkan isu pelecehan seksual sering memicu reaksi emosional yang kuat, terlebih di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial yang kadang kurang akurat. Hal ini berisiko menimbulkan stigma bagi korban maupun terduga pelaku.
Menurut Herman, tindakan main hakim sendiri harus dihindari karena dapat memperkeruh suasana dan merugikan semua pihak secara hukum dan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak boleh main hakim sendiri karena kasus ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.
Dosen ini juga menegaskan setiap kasus pelecehan seksual harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Proses hukum diperlukan agar fakta didalami secara objektif dan keadilan ditegakkan tanpa prasangka.
Ketua Program Studi Hukum Bisnis ini menambahkan peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh sivitas akademika sangat penting. Pendidikan hukum di lingkungan kampus dapat memperkuat kesadaran kolektif untuk membangun budaya yang bebas dari perilaku tidak etis dan melanggar hukum.
“Hukum bukan hanya untuk dipelajari, tapi juga untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar kita semua dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkas Herman. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa