
PROFESI-UNM.COM – Berbagai modus pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh oknum di Universitas Negeri Makassar (UNM), yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku. Oknum dosen dan pegawai tersebut melakukan beragam cara untuk mendapat penghasilan tambahkan meski melanggar aturan.
Berikut daftar dugaan pungli yang ada di UNM:
1. Kartu Bebas Pepustakaan Rp. 25.000
2. Pembuatan Kartu Perpustakaan Rp. 20.000
3. Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Rp. 10.000
4. Kartu Kontrol PA Rp. 5.000
5. Pengesahan Ijazah Rp. 20.000
6. Kartu Konsul Map Kuning Rp. 20.000
7. Buku Panduan PPL Rp. 10.000
8. Ujian Proposal Rp. 300.000
9. Ujian Hasil Rp. 300.000 – Rp. 350.000
10. Amplop Penguji Rp. 50.000 per orang
11. Pendaftaran Ujian Meja Rp. 800.000
12. Penelitian/Praktek Rp. 100.000 – Rp. 200.000
Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II), Karta Jayadi mengimbau sivitas akademika UNM untuk melapor apabila mendapat pungli.
Namun, Karta menekankan para pelapor harus membawa bukti yang jelas saat melapor. Bukti tersebut akan menjadi landasan pimpinan dalam mengambil keputusan.
“Jika dapat pungli, langsung laporkan ke saya. Tapi buktinya harus jelas, jangan asal melapor saja,” imbaunya. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208