Abaikan Aturan Tarif KKN, Rektor Sebut UNM Rugi 4 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam saat menanggapi tuntutan demonstran di Pelataran Menara Pinisi, Rabu (27/9) – (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Di awal tahun 2018 ini, Universitas Negeri Makassar (UNM) berencana mengenakan biaya bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di Lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.

Saat dikonfirmasi, Rektor UNM, Husain Syam menerangkan, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk menaati aturan yang tengah berlaku. Ia pun mengaku mendapat teguran dari Menristek Dikti lantaran mengabaikan aturan yang seharusnya telah diterapkan sejak tahun lalu ini.

Baca Juga Berita :  Wisudawan Terbaik UNM Raih Delapan Prestasi Ini Selama Kuliah

“Ini seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi diabaikan. Sekarang kita dapat teguran,” dalihnya saat di hubungi wartawan Profesi via telepon, Rabu (24/1) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan Fakultas Teknik (FT) ini bahkan menyebut, UNM mengalami kerugian besar lantaran mengabaikan aturan tersebut. Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan KKN sebelumnya menggunakan dana operasional UNM. Padahal, menurutnya hal tersebut tidak termasuk ke dalam anggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga Berita :  Peduli Masalah Pergaulan Bebas, Peserta KKN UNM Barru Bentuk Komunitas FIK

“Kita Subsidi KKN kemarin sebesar 4 M dengan dana kampus, akhirnya dapat teguran dari Menristek Dikti,” ungkapnya.

Setelah melakukan rapat membahas penentuan besaran tarif KKN sore tadi, Rektor berencana akan menerbitkan SK untuk mengesahkan aturan tersebut, Kamis (25/2). (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat
Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital
Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Mahasiswa KKN Kebangsaan UNM Sosialisasikan Identitas Nasional di SMKN 3 Pangkep
Gerakan Sekolah Sehat Ceria di SDN Inpres 129 Bantimurung
Gelar Ramah Tamah, FT UNM Lepas 135 Calon Wisudawan
TIM KKN-T UNM Adakan Pemilihan Duta Lingkungan Hidup
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:13 WITA

KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital

Minggu, 14 September 2025 - 00:38 WITA

Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:28 WITA

Mahasiswa KKN Kebangsaan UNM Sosialisasikan Identitas Nasional di SMKN 3 Pangkep

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Sedang Bekerja/ (Foto: AI)

wiki

Bukan Hanya IPK, Ini soft Skill Yang Dicari Dunia Kerja

Minggu, 30 Nov 2025 - 23:29 WITA

Potret Suasana Saat Kegiatan Travo, (Foto: Ist.)

Agendasiana

Dorong Mahasiswa Kritis, Himawira Gelar Training of Advokasi

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:43 WITA