UNM Laksanakan Perkuliahan Daring 1-4 September Imbas Aksi Demonstrasi Kota di Makassar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran tentang pelaksanaan proses perkuliahan di lingkungan Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Surat edaran tentang pelaksanaan proses perkuliahan di lingkungan Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar melaksanakan perkuliahan secara daring mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025 disebabkan karena situasi pasca aksi demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2025 dan adanya informasi mengenai rencana aksi demonstrasi serempak pada tanggal 1 s.d 5 September 2025.

Situasi ini dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan akademik di lingkungan kampus. Oleh karena itu, perkuliahan secara daring dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan mahasiswa, dosen, serta civitas akademka UNM.

Hal ini tertuang dalam surat edaran No. 4491/UN36/TU/2025 tentang pelaksanaan proses pekuliahan di lingkungan UNM.

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

1. Selama tanggal 1 s.d. 4 September 2025, tidak ada kegiatan perkuliahan tatap muka di dalam kampus.

2. Seluruh dosen diminta mengalihkan perkuliahan ke:

  • Perkuliahan sinkron daring (online real-time) melalui platform resmi: lms.unm.ac.id atau media pertemuan virtual lain.
  • Perkuliahan asinkron dengan memberikan materi, rekaman video, maupun penugasan melalui LMS/Platform resmi.

3. Kehadiran dan partisipasi mahasiswa tetap dicatat melalui mekanisme presensi daring dan/atau bukti pengumpulan tugas.

Baca Juga Berita :  Channel YouTube Populer untuk Cari Uang di 2025

4. Kegiatan seminar, ujian tutup, dan promosi tetap dilaksanakan seperti biasa.

5. Seluruh civitas akademika dihimbau untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik institusi dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko di lingkungan kampus maupun diluar kampus.

6. Proses perkuliahan akan kembali normal jika kondisi telah kondusif.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan fakultas dan program studi, serta seluruh mahasiswa Universitas Negeri Makassar. Informasi lebih lengkap dapat kalian akses melalu unm.ac.id. (*)

*Reporter: Novita Febriyanti

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Kampus
IDSECCONF 2025 Hadir di Makassar, Dorong Kesadaran Keamanan Siber Generasi Muda
UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Mulai 7 November 2025
Ma Tajang, Keberanian dan Keteguhan Tersaji di Pentas Sosial
Wakil Rektor Unhas Ditunjuk Pimpin UNM saat Mantan Wakil Rektor UNM Jadi Calon Rektor Unhas
Profil Farida Patittingi, Ketua Satgas PPKS Unhas Kini Jabat Plh Rektor UNM
Penonaktifan Rektor UNM, Dosen Pelapor Ungkapkan Rasa Syukur
Dekan FIP UNM Enggan Komentari Penonaktifan Rektor
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:18 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Kampus

Kamis, 6 November 2025 - 13:47 WITA

IDSECCONF 2025 Hadir di Makassar, Dorong Kesadaran Keamanan Siber Generasi Muda

Kamis, 6 November 2025 - 13:28 WITA

UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Mulai 7 November 2025

Kamis, 6 November 2025 - 13:22 WITA

Ma Tajang, Keberanian dan Keteguhan Tersaji di Pentas Sosial

Selasa, 4 November 2025 - 19:55 WITA

Wakil Rektor Unhas Ditunjuk Pimpin UNM saat Mantan Wakil Rektor UNM Jadi Calon Rektor Unhas

Berita Terbaru

Ilustrasi mata rabun akibat kelelahan menggunakan media sosial (Foto: int.)

PROFESI WIKI

Tips Menjaga Kesehatan Mata untuk Mahasiswa

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:11 WITA

Potret Nasrulhaq saat sambutan,(Foto: Rahmat Hidayat)

KILAS LK

HMPS IPS Gelar Inaugurasi setelah 10 Tahun Vakum

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:07 WITA

Ilustrasi Mikrofon dan Koran yang Terbelenggu Kebebasan Pers (Foto: Int.)

PROFESI WIKI

Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:22 WITA