
PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, A, sebanyak tiga kali. Rabu (19/02).
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pertama terjadi pada Mei saat Ujian Akhir Semester (UAS). K, yang juga dosen pembimbing akademik A, mengajak korban mengerjakan tugas ujian akhir di rumahnya, tetapi justru memintanya memijat hingga menyentuh area sensitif.
Pelecehan berlanjut pada pertemuan berikutnya. A kembali diminta memijat, tetapi kali ini K semakin berani. Saat korban melawan, K mengancam akan mengintervensi nilainya. Pelaku juga bersikap posesif dengan memaksa A menunjukkan isi percakapan WhatsApp-nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BEM FIS-H UNM Serukan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Puncak pelecehan terjadi pada November, ketika K mencoba menyentuh area vital korban. A melawan dan pulang dalam keadaan menangis.
Ketua BEM FIS-H, Fikran Prawira, menyebut korban mengalami trauma berat. Tidak hanya itu, Fikran juga mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kasus tersebut ke polda terlebih dahulu sebelum ke lembaga kemahasiswaan.
“Korban melapor dalam kondisi trauma serius. Awalnya ia melapor ke Polda sebelum mengadu ke kelembagaan kemahasiswaan,” ujarnya.
Ia juga menduga ada korban lain yang belum berani berbicara. Meski masih aktif kuliah, korban mengalami tekanan psikologis.
Sementara itu, K tidak lagi terlihat di kampus sejak kasus ini dilaporkan. Penyidikan berjalan lama karena korban harus melalui asesmen psikolog untuk menghindari trauma lebih lanjut.
Fikran menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut bertujuan agar kasus ini tidak selesai seperti kasus sebelumnya.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai pemecatan. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa penyelesaian seperti kejadian serupa di fakultas lain,” tegasnya.
Hingga kini, pelaku belum diamankan, dan penyelidikan masih berlangsung sejak laporan diajukan pada Januari. (*)
*Reporter: Nurul Aenun Mardia