
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan ketentuan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) program Reguler maupun Terpadu untuk tidak mengajukan permohonan pindah lokasi ketika penempatan telah diumumkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pusat KKN, Wahyu Jayadi saat membawakan materi pembekalan umum, di Ballroom lantai 2 Menara Pinisi, Rabu (7/3).
Wahyu Jayadi menegaskan, tidak ada kesempatan dan peluang bagi mahasiswa yang ingin pindah lokasi. Ia mengatakan, hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari terjadinya kerancuhan dalam proses penetapan lokasi KKN.
“Apapun keputusannya itu yang harus diterima. Tidak boleh pindah lagi,” tegasnya.
Wahyu juga menambahkan penempatan lokasi KKN akan diumumkan secepatnya. Ia pun megimbau agar mahasiswa KKN hadir dalam pembekalan teknis untuk bertemu dengan DPL masing-masing. Sekaligus pembentukan koordinator kecamatan.
“Insya Allah malam ini pengumuman lokasinya sudah ada. Ingat pembekalan teknisnya juga besok pagi,” katanya.
Tercatat sebanyak 813 mahasiswa yang akan mengikuti KKN semester genap ini dengan rincian berdasarkan jumlah tersebut, 319 peserta KKN Reguler, program KKN-PPL sebanyak 474 orang, dan program KKN PPM sebanyak 20 orang. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Ratna