
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) Jumadi mengarahkan mahasiswa untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen.
“Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan dosen, termasuk tidak profesionalnya, laporkan ke prodi. Kalau belum teratasi di prodi, laporkan ke fakultas,” jelas Jumadi saat dialog bersama mahasiswa, (4/12).
Profesionalisme beberapa dosen FIS-H UNM memang dikeluhkan oleh mahasiswa saat ini. Mulai dari perilaku dosen yang jarang masuk, hingga memaksa mahasiswa beli buku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumadi mengatakan, dirinya telah menegur beberapa dosen hingga pimpinan prodi mengenai kedisiplinan mereka.
“Sebelumnya sudah beberapa yang saya tegur. Saya imbau, saya ingatkan metode perkuliahan 30 daring dan 70 luring. Saya juga periksa laporan kedisiplinan dosen,” ucapnya.
Selain profesionalisme dosen dalam mengajar, nampaknya pungli dan gratifikasi masih dapat di temui di fakultas ini.
Wakil Dekan bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Risma Niswaty menekankan bahwa perilaku pungli dan gratifikasi harus dilaporkan.
“Sesuai dengan zona integritas gratifikasi atau pungli itu aturannya sudah jelas bahwa tidak boleh. Jadi mahasiswa silakan laporkan apabila masih menemui pelanggaran”
Jumadi menambahkan, pelaku gratifikasi, baik yang memberi maupun yang menerima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan kasi tau saya apabila ada gratifikasi. Baik yang memberi maupun yang menerima akan ditindaklanjuti sesuai kebijakan yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)
*Reporter: Elsa Amelia