
PROFESI-UNM.COM – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 91/M/KPT/2018, tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT), pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kemenristekdikti tahun angkatan 2018.
Berikut pengelompokkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun angkatan 2018 berdasarkan surat keputusan yang dikearkan oleh Menristekdikti,
1. Kelompok I, Rp 500.000
2. Kelompok II, Rp 850.000 – Rp 1.000.000
3. Kelompok III, Rp 1.250.000 – Rp 1.500.000
4. Kelompok IV, Rp 1.750.000 – Rp 2.000.000
5. Kelompok V, Rp 2.250.000 – Rp 2.750.000
6. Keompok VI, Rp 3.000.000 – Rp 3.600.000
7. Kelompok VII, Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000
8. Kelompok VIII, Rp 7.500.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari semua program studi (Prodi) yang ada di UNM, hanya prodi Psikologi yang menjangkau kelompok tertinggi yaitu kelompok VIII dengan UKT tertinggi Rp 7.500.000 persemester. Sementara Prodi yang lainnya hanya sampai pada kelompok VII dengan UKT tertinggi Rp 5.000.000 persemester. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin