PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nomor 105/UN36/HK/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari lalu. secara resmi sebanyak 268 mahasiswa di Drop Out (DO) dini, Rabu (4/3).
Jumlah mahasiswa DO dini berkurang dibanding tahun sebelumnya. Mahasiswa yang tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,00 dan tidak melulusi mata kuliah sekurang-kurangnya 30 Satuan Kredit Semester (SKS) pada tiga semester awal menjadi syarat DO dini.
Adapun rincian jumlah mahasiswa yang di DO per fakultas di Universitas Negeri Makassar adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FMIPA: 28
FT: 98
FIK: 35
FIP: 17
FBS: 15
FIS: 14
FSD: 13
FE: 34
FPSI: 14
Total: 268
*Reporter: Aulia Ayu Aprilia Zabir