PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (BEM FIS-H) melakukan aksi unjuk rasa dengan grand isu “ALERTA!!! UNM BUTA ATURAN”. Salah satu isu tuntutannya yaitu menuntun kejelasan perkuliahan di kampus, aksi ini berlangsung di depan Menara Pinisi UNM Kamis (27/7).
Salah satu orator menuturkan alasan diangkatnya grand isu ini karena banyaknya aturan-aturan yang dilanggar oleh UNM yang katanya akan menyandang status PTN-BH yang hanya formalitas belaka.
“Ada 3 isu yang kita angkat yaitu ketidak transparasian BKT di UNM, Satgas PPKS UNM yang hanya formalitas belaka dan metode perkuliahan yang tidak jelas,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Orator yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) terakhir kali ditransparansikan kepada mahasiswa pada tahun 2019. Di tahun 2020 memasuki masa pandemi, nominal UKT tetap sama dibayarkan walaupun perkuliahan dilaksanakan secara online.
“Isu kedua mengenai Permendikbud No. 30 Tahun 2021, PTN diwajibkan memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), namun di UNM sosialisasi dan tim Satgasnya tidak diketahui dan hanya sekedar formalitas saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan metode perkuliahan juga sudah jelas 70% luring dan 30% daring berdasarkan Peraturan Akademik tahun 2019. Namun metode perkuliahan di UNM masih belum jelas khususnya di FIS-H. (*)
*Reporter: Nur Illa Fatih