PROFESI-UNM.COM – Seorang Jurnalis Pers Mahasiswa (PersMa) Washilah Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddin) Makassar ditangkap oleh aparat kepolisian saat meliput aksi solidaritas pada hari Kamis lalu terkait penangkapan sejumlah demonstran di depan Mapolrestabes Makassar sekitar pukul 18.42 Wita, Sabtu (27/9).
Aksi solidaritas tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan lima rekan para demostran yang memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada siang hari lantaran adanya kericuhan antara aparat dan pendemo.
Tiga jurnalis Persma Washilah UIN Alauddin Makassar yaitu Shoalihin, Arya Prianugraha, dan Ulfa Rezki Apriliani yang sedari awal meliput jalannya demonstrasi memperingati Hari Tani di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, akhirnya turut memberitakan aksi solidaritas para pengunjuk rasa atas dugaan tindakan sewenang-wenang kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga Jurnalis Persma tersebut menyaksikan aksi solidaritas para demonstran yang membakar lilin sembari duduk di depan Mapolrestabes Makassar dengan diiringi nyanyian memohon agar rekan-rekannya di bebaskan.
Karena aksi solidaritas tersebut ruas jalan di sekitar lokasi mengalami kemacetan. Hal itu memicu puluhan aparat kepolisian muncul dari dalam Mapolrestabes Makassar dan berupaya mengimbau para demostran agar membubarkan diri tetapi massa aksi tetap melanjutkan protes.
Sekitar pukul 18.42 Wita, Shoalihin yang merupakan salah seorang Jurnalis Pers Mahasiswa (Persma) Washilah UIN yang turut meliput aksi tersebut berniat pulang sesuai imbauan polisi. Namun, Ia dipaksa turun dari motornya dan selanjutnya menyusul dua orang demostran lainnya.
Muhammad Aswan Syahrin selaku Pimpinan Umum Persma Washilah UIN Alauddin Makassar menjelaskan, posisi Shoalihin saat itu sudah bersiap untuk pulang setelah menyelesaikan penugasan liputan Hari Tani yang masuk kedalam proyek terbitan Tabloid Washilah edisi 113, meskipun telah menunjukkan kartu identitas, namun masih mendapat tindakan represif.
“Posisi Shoalihin itu sudah mau pulang, karena kami masih mau rapat proyeksi. Penugasan liputan Hari Tani Nasional, masuk dalam proyek terbitan Tabloid Washilah edisi 113. Keterangan dua rekan Shoalihin, jika Ia telah menunjukkan kartu identitas. Namun masih mendapat tindakan represif,” ujar Aswan saat dihubungi melalui WhatsApp
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aswan tersebut menegaskan, tindakan penangkapan terhadap anggotanya jelas melanggar hukum dan mengecam tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi yang termaktub dalam pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada. Ia beranggapan seharusnya penangkapan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang melakukan kejahatan sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menahan rekannya tersebut.
“Tindakan penangkapan terhadap anggota saya itu jelas tindakan melanggar hukum dan tentu kami mengecam tindakan itu mencederai nilai nilai demokrasi yang termaktub dalam pasal 28F UUD 1945, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seharusnya penangkapan itu ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menahan Anggota saya dan itu jelas KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka Anggota saya harus dilepaskan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Aswan masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian mengenai nasib rekannya.
“Saya sudah masuk tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, katanya disuruh menunggu,” ucapnya. (*)
*Reporter: Annisa Puteri Iriani