
PROFESI-UNM.COM – Febi Dehmi Sudirman, mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya yang dari Rp. 1.750.000 ke Rp. 500.000. Ia pun membeberkan bagaimana cara agar nominal UKT dapat turun.
Ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang merasa memiliki UKT yang tinggi segera melapor kepada himpunan. Selanjutnya, disampaikan ke ketua prodi dan langsung ke Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III). Izin permohonan penurunan tersebut harus disetujui oleh Pembantu Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PD II). Akhirnya, diberikan izin dan diminta untuk menyetor berkas dan wawancara.
Setelah itu, akan diberikan surat tembusan yang akan dilanjutkan ke rektorat. Setelah semua surat di tembuskan, ia pun kemudian menghadap ke Kasubag Registrasi dan Statistik untuk dilanjutkan ke keputusan Rektor. Hingga tinggal menunggu keputusan Rektor karena keputusan keluar pada saat pembayaran .
Adapun berkas yang harus dilengkapi sebelum diserahkan ke Pembantu Dekan II, antara lain :
1. Biodata mahasiswa
2. Fotocopy bukti pembayaran
3. Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM)
4. Fotocopy struk listrik
5. Fotocopy kartu keluarga
6. Fotocopy pembayaran koss
7. Foto rumah
8. Surat pernyataan penghasilan
9. Surat keterangan ekonomi lemah masing-masing dari kelurahan
10. Biodata orang tua. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa/Editor: Muh. Agung Eka S