Begini Cara Uang Kuliah Tunggal Milik Febi Dehmi Diturunkan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2017 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu fungsionaris LK saat mendampingi verifikator dalam proses wawancara penentuan Uang Kuliah Tunggal di Auditorium Amanagappa, Selasa (19/07). (Foto: Tahrin-Profesi)
Salah satu fungsionaris LK saat mendampingi verifikator dalam proses wawancara penentuan Uang Kuliah Tunggal di Auditorium Amanagappa, Selasa (19/07). (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Febi Dehmi Sudirman, mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya yang dari Rp. 1.750.000 ke Rp. 500.000. Ia pun membeberkan bagaimana cara agar nominal UKT dapat turun.

Ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang merasa memiliki UKT yang tinggi segera melapor kepada himpunan. Selanjutnya, disampaikan ke ketua prodi dan langsung ke Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III). Izin permohonan penurunan tersebut harus disetujui oleh Pembantu Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PD II). Akhirnya, diberikan izin dan diminta untuk menyetor berkas dan wawancara.

Baca Juga :  Orange Berdiskusi, Ajak Mahasiswa Tilik Implementasi UKT di UNM

Setelah itu, akan diberikan surat tembusan yang akan dilanjutkan ke rektorat. Setelah semua surat di tembuskan, ia pun kemudian menghadap ke Kasubag Registrasi dan Statistik untuk dilanjutkan ke keputusan Rektor. Hingga tinggal menunggu keputusan Rektor karena keputusan keluar pada saat pembayaran .

Adapun berkas yang harus dilengkapi sebelum diserahkan ke Pembantu Dekan II, antara lain :

1. Biodata mahasiswa
2. Fotocopy bukti pembayaran
3. Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM)
4. Fotocopy struk listrik
5. Fotocopy kartu keluarga
6. Fotocopy pembayaran koss
7. Foto rumah
8. Surat pernyataan penghasilan
9. Surat keterangan ekonomi lemah masing-masing dari kelurahan
10. Biodata orang tua. (*)


*Reporter: Andi Asoka Ulfa/Editor: Muh. Agung Eka S

Berita Terkait

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
BEM FBS UNM Galang Dana untuk Korban Kebakaran Motor
FBS Kembali Rusuh, Dua Motor Jadi Korban
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
PKM Buka Kesempatan Luas bagi Mahasiswa
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:42 WITA

BEM FBS UNM Galang Dana untuk Korban Kebakaran Motor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:11 WITA

FBS Kembali Rusuh, Dua Motor Jadi Korban

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Senin, 27 Januari 2025 - 22:32 WITA

PKM Buka Kesempatan Luas bagi Mahasiswa

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA