ASP Nilai Penangkapan Tiga Nelayan Tidak Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Tiga nelayan Kodingareng kembali ditangkap saat sedang melaut di Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Minggu (23/8).. Ketiga nelayan yang ditangkap paksa berinisial F, N, dan B.

Menurut keterangan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), Ahmad, sekitar pukul 10.00 Wita, kapal penambang pasir laut milik PT Boskalis kembali melakukan aktivitas pengerukan pasir di lokasi tangkap nelayan. Di sekitar lokasi sudah banyak nelayan yang sedang melaut.

Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi terus berlanjut hingga kapal Queen of Nederlands yang berukuran lebih besar tersebut tepat berada di hadapan kapal nelayan.

Baca Juga Berita :  SAR UNM Ikut Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selayar

Namun tiba-tiba, kata Ahmad, puluhan anggota Dit Polairud Polda Sulsel datang ke lokasi itu pada 14.00 Wita dengan menggunakan satu kapal dan 4 sekoci.

“Saat nelayan melakukan protes, terjadi adu mulut dengan anggota kepolisian dari Polairud Sulsel. Salah satu nelayan didatangi dan diancam diborgol namun menolak, kemudian diancam perahunya akan ditenggelamkan. Hingga dia melompat dari lepa-lepa dan kapalnya tenggelam. Tanpa alasan jelas, saat polisi ingin menangkap para nelayan,” jelas Ahmad saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (24/8).

Baca Juga Berita :  Wakil Direktur Jaringan Survei Indonesia Jadi Pemateri Pinisi LPM Profesi UNM

Royan, dari ASP menilai penangkapan tersebut semakin memperlihatkan ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Penangkapan ini menurutnya sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya melihatnya sebagai bentuk ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Karena, proses penangkapan terhadap tiga nelayan tersebut itu didasari oleh prosedur prosedur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Lanjut, Royan mengungkapkan kondisi ini diperparah dengan tidak diperbolehkannya kuasa hukum dari tiga nelayan untuk masuk, “Ditambah lagi kuasa dari tiga nelayan ini tidak diperbolehkan masuk oleh Polairud, padahal mereka semua sudah punya surat kuasa,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Muh. Sauki Maulana

Berita Terkait

Mahasiswa UNM Minta Klarifikasi Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala UNG
Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional
Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak
Moksa Bahas Ideologi Patriarki lewat Talkshow
Rangkaian Festival EmpowerHer, Moksa Adakan Kelas Bahasa Isyarat dan Kelas Merajut Gratis
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:36 WITA

Mahasiswa UNM Minta Klarifikasi Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala UNG

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:16 WITA

Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:38 WITA

Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional

Berita Terbaru

Potret Dekan Fakultas Teknik Saat Memberikan Sambutan, (Foto: Alyani Fajrina Nursyabri)

Kilas Kampus

Fakultas Teknik Resmi Gelar Pemilihan Duta Kampus 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:04 WITA

Potret Tim Hukum Bisnis pada Ajang Lomba Essay Competition (Foto: Ist.)

Prestasi

Tim Mahasiswa Hukum Bisnis Raih Prestasi Essay Competition

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:57 WITA

Kondisi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik yang hingga kini Mangkrak dan Tak Terurus, (Foto: Hafid Budiawan)

Fakultas Teknik

Satu Dekade Mangkrak, Kelanjutan Proyek Lab Terpadu FT Masih Menggantung

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WITA