ASP Nilai Penangkapan Tiga Nelayan Tidak Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Tiga nelayan Kodingareng kembali ditangkap saat sedang melaut di Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Minggu (23/8).. Ketiga nelayan yang ditangkap paksa berinisial F, N, dan B.

Menurut keterangan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), Ahmad, sekitar pukul 10.00 Wita, kapal penambang pasir laut milik PT Boskalis kembali melakukan aktivitas pengerukan pasir di lokasi tangkap nelayan. Di sekitar lokasi sudah banyak nelayan yang sedang melaut.

Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi terus berlanjut hingga kapal Queen of Nederlands yang berukuran lebih besar tersebut tepat berada di hadapan kapal nelayan.

Baca Juga Berita :  Bantu Nelayan, Mahasiswa FT UNM Terapkan Teknologi Lacuba

Namun tiba-tiba, kata Ahmad, puluhan anggota Dit Polairud Polda Sulsel datang ke lokasi itu pada 14.00 Wita dengan menggunakan satu kapal dan 4 sekoci.

“Saat nelayan melakukan protes, terjadi adu mulut dengan anggota kepolisian dari Polairud Sulsel. Salah satu nelayan didatangi dan diancam diborgol namun menolak, kemudian diancam perahunya akan ditenggelamkan. Hingga dia melompat dari lepa-lepa dan kapalnya tenggelam. Tanpa alasan jelas, saat polisi ingin menangkap para nelayan,” jelas Ahmad saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (24/8).

Baca Juga Berita :  Ainun Na'im: Manusia Harusnya Menjadi Subjek Bukan Objek

Royan, dari ASP menilai penangkapan tersebut semakin memperlihatkan ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Penangkapan ini menurutnya sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya melihatnya sebagai bentuk ketidak profesionalan aparat dalam bertugas. Karena, proses penangkapan terhadap tiga nelayan tersebut itu didasari oleh prosedur prosedur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Lanjut, Royan mengungkapkan kondisi ini diperparah dengan tidak diperbolehkannya kuasa hukum dari tiga nelayan untuk masuk, “Ditambah lagi kuasa dari tiga nelayan ini tidak diperbolehkan masuk oleh Polairud, padahal mereka semua sudah punya surat kuasa,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Muh. Sauki Maulana

Berita Terkait

Mahasiswa UNM Minta Klarifikasi Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala UNG
Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional
Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak
Moksa Bahas Ideologi Patriarki lewat Talkshow
Rangkaian Festival EmpowerHer, Moksa Adakan Kelas Bahasa Isyarat dan Kelas Merajut Gratis
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:36 WITA

Mahasiswa UNM Minta Klarifikasi Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala UNG

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:16 WITA

Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:38 WITA

Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA