PROFESI-UNM.COM – Sabtu 5 September 2020 menjadi hari pitawat bagi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM). Di larut malam itu, pukul 00.30 Wita terdengar suara sepeda motor dan tiba-tiba saja bersarang dua batu tepat di jendela kaca redaksi Profesi. Penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) itu menjadi pertanda matinya kebebasan pers di kampus orange.
Namun sial bagi Profesi, yang mana saat kejadian tidak ada satupun pengurus Profesi yang berada di luar redaksi. Alhasil pelaku penyerangan pun tidak sempat diketahui identitasnya.
Insiden penyerangan itu kuat diduga merupakan imbas dari terbitnya tabloid Profesi edisi 242. Tabloid itu menyoal kisruh internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM dan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Betapa tidak, dua hari sebelumnya Pemimpin Umum (PU) LPM Profesi UNM, Muh. Sauki Maulana mengaku sempat ditegur oleh salah seorang fungsionaris lembaga kemahasiswaan. Oleh orang tersebut, Sauki diminta untuk berhati-hati karena ada kubu yang tidak senang dengan pemberitaan Profesi.
“Sempat ditanya teman untuk hati-hati. Saya juga katanya dicari. Informasinya karena tidak terima dengan pemberitaan kami,” akunya.
Cukup mencengangkan, sesaat sebelum insiden pun Sauki sempat menerima telepon dari OTK bahwa akan ada orang yang datang ke redaksi Profesi. Brakk, suara terdengar lantang, dua batu menembus jendela kaca redaksi dan hampir mengenai salah satu pengurus Profesi yang kala itu tertidur.
Pukul 01.30 Wita, Sauki bergegas melaporkan penyerangan ini ke kantor Polisi Sektor Tamalate untuk mengusut tuntas oknum dibalik insiden itu.
“Secepatnya polisi akan menangani kasus ini. Nanti pagi (6/9) mau datang ke redaksi untuk penyelidikan. Barang buktinya juga masih ada,” katanya.
Diduga Kuat Mahasiswa
Dalang dibalik insiden pelemparan batu di redaksi Profesi kini mulai terkuak. Dari sejumlah penelusuran informasi dan beberapa indikasi, Sauki menduga pelaku dan otak kriminal adalah seorang mahasiswa.
Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UNM ini mengaku menerima sejumlah informasi bahwa malam sebelum penyerangan, Jumat (4/9) ada sekelompok mahasiswa yang mencari-cari lokasi redaksi Profesi. “Kami tidak mengada-ada, karena informan kami ini adalah salah satu orang yang sebetulnya diajak untuk ikut menyerang, tapi dia menolak,” tegasnya.
Pasca kejadian, Sauki masih tidak habis pikir bahwa jika benar yang menjadi aktor penyerangan adalah seorang mahasiswa. Sebagai orang yang dikenal memiliki intelektual, tindakan pelaku Ia nilai tidak mencerminkan muruah mahasiswa.
Padahal menurut Sauki, Profesi tetap mengedepankan prinsip kejurnalistikan dalam menayangkan setiap pemberitaan. Jadi pun bila ada pihak yang tidak terima dengan pemberitaan yang ditayangkan Profesi, yang bersangkutan bisa memberikan keberatannya di hak jawab.
“Kami tetap terbuka dan menerima hak jawab dari orang-orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan,” tuturnya.
Dari penelusuran infomasi ini pula, Sauki mengatakan telah mengantongi identitas aktor penyerangan. Mulai dari orang yang menjadi dalang dan menyutradarai hingga pelaku pelemparan. Namun dirinya tetap menghargai proses hukum yang berlaku dengan menyerahkan kasus ini pada pihak kepolisian.
“Jadi sebetulnya kami sudah kantongi nama-nama pelaku dan otaknya tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tak mau membeberkan dulu identitas aslinya,” ujar Sauki.
Adapun tindakan pelaku tersebut telah mencederai kemerdekaan pers dan merusak kehidupan berdemokrasi. Ia pun akan memperjuangkan nama baik universitas dan menyebut kejadian ini bukan hanya mengancam LPM Profesi UNM, tetapi seluruh lembaga kemahasiswaan di UNM.
“Yang kami perjuangkan bukan cuma nama lembaga kami, tapi sekaligus nama baik institusi kampus. Apa jadinya UNM yang akreditasi A, tapi orang-orangnya masih memelihara tindakan kampungan kriminal seperti ini,” tandasnya.
Menanggapi kejadian tersebut Dewan Pembina LPM Profesi UNM, Fachruddin Palapa dengan tegas akan membawa pelaku mendekam di penjara. Bahkan, ia meminta langsung ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menindaklanjuti penyerangan ini secepatnya.
“Kalau begini, kita harus penjarakan. Saya sudah buka komunikasi langsung ke Kapolda Sulsel supaya kasus ini ditindak lanjuti secepatnya,” katanya.
Depak Pelaku dari Kampus
Motif utama penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) kuat diduga karena adanya kubu yang tidak terima dengan pemberitaan tabloid Profesi edisi 242. Dari motif itu, Pemimpin Umum (PU) LPM Profesi UNM, Muh. Sauki Maulana menerka pelaku penyerangan adalah seorang mahasiswa.
Bila terbukti benar mahasiswa, tentu pelaku bukan hanya mendapat hukuman dari pihak kepolisian, namun akan mendapat sanksi akademik dari kampus. Seperti diutarakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) UNM, Sukardi Weda yang merespon penyerangan redaksi Profesi, dengan tegas mengatakan akan memberi sanksi akademik bila benar pelaku adalah mahasiswa.
“Kalo misalnya mahasiswa melakukan, diberi sanksi. Tapi kalo diluar, misalnya masyarakat itu menjadi tanggung jawab polisi. Kalau sudah terbukti tersangka, sudah otomatis di-DO” tegasnya.
Sukardi Weda juga menjelaskan bahwa akan ada sanksi pemecatan. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Umum Lembaga Kemahasiswaan (PULK). “Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat apabila OTK tersebut adalah mahasiswa UNM. Sanksi berat berupa pemecatan dan skorsing,” jelasnya.
Adapun sanksi pemecatan itu termaktub dalam Bab VIII Tata Terbit dan Sanksi-sanksi Akademik. Pada Pasal 28 poin ketiga yang berbunyi “mahasiswa UNM dapat dikenakan sanksi pemecatan jika ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Republik Indonesia”.
Eks Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM itu juga mengatakan agar kasus yang menimpa LPM Profesi UNM dikaji lebih mendalam lagi. Dan apabila benar pelaku penyerangan terbukti adalah mahasiswa UNM maka akan segera ditindaklanjuti. “Itu perlu ditelesuri lebih dalam, apakah mahasiswa UNM meskipun kejadiannya di luar,” tutup Sukardi Weda.
Kecaman serupa datang dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Hasnawi Haris yang menganggap tindakan ini adalah kasus kriminal. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial ini pun meminta agar kasus ini ditelusuri sampai tuntas. “Coba telusuri nanda, siapa pelakunya,” katanya saat dihubungi melalui Whatsapp.
Halaman : 1 2 Selanjutnya