PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan surat keputusan dengan nomor 5049/UN36/TU/2018. Universitas Negeri Makassar (UNM) minta agar Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membongkar lapak sendiri, Sabtu (13/10).
Adanya pembongkaran lapak tersebut dikarenakan dimulainya pengerjaan pagar permanen di sekeliling Kampus barat UNM Gedung Lanto Dg. Paseweng, Pascasarjana UNM, SDN Kompleks IKIP Jalan. A. P Pettarani.
Pembongkaran lapak tersebut diberi masa tenggang waktu selama tujuh hari setalah keluarnya surat keputusan ini.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (WR II), Karta Jayadi menjelaskan, adanya surat keputusan tersebut memang benar adanya.
“Benar, karena akan ada pengerjaan pagar secara permanen. Makanya PKL harus segera membongkar kiosnya sendiri,” katanya.
Eks Dekan Fakultas Seni dan Desain (FSD) ini menargetkan proses pengerjaan ini akan selesai di bulan Desember mendatang.
“Prosesnya ini akan selesai sebelum minggu kedua bulan Desember, kalau tidak selesai pemenang tendernya akan kena denda oleh negara,” ungkapnya.
Terkait penyelesaian proyek tersebut, Karta Jayadi juga mengatakan bahwa apabila proses tersebut telah selesai, para pedagang tidak bisa lagi berjualan ditempat tersebut.
“tidak bisalah, itu kan bukan area kaki lima,” pungkasnya.
*Reporter: Nurul Atika