Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Konferensi Pers oleh Koalisasi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, (Foto: Int.)

Potret Konferensi Pers oleh Koalisasi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi baru-baru ini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Desakan ini untuk membuka kembali penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, yang disampaikan pada Kamis, (16/7).

Sebelumnya, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus ini. Dalam surat tersebut, kepolisian menjelaskan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Hasil akhirnya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh dosen Q (Pelapor) terbukti bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga Berita :  Hari ini UNM Kukuhkan Bakhrani Rauf Sebagai Profesor

Koordinator LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan dosen Q memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Menurutnya, perkara ini juga memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelapor dan terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini menunjukkan relasi kuasa. Pelapor selalu dianggap sebagai objek yang tidak setara. Di kampus, relasi terlapor dan pelapor timpang. UU TPKS tidak boleh ada mediasi dan tidak boleh diproses di luar hukum,” katanya.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Baru UNM Jadi Korban Pemalakan Stiker Saat PKKMB

Hal senada disampaikan Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan. Ia menilai perkara ini perlu dibuka kembali agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ia juga menegaskan aparat penegak hukum harus memahami substansi dan hukum acara yang berlaku dalam UU TPKS.

“APH harus memahami substansi dan hukum acara yang berlaku dalam TPKS. Kalau tidak, kasus TPKS akan berjalan begitu saja,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita acara rapat pimpinan FIP UNM terkait penetapan anggota Senat PAW dari unsur PGPAUD, (Foto: Dok. Profesi)

Profesiana

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:31 WITA

Foto Pemberian Penghargaan Kepada Pengelola Terbaik I,(foto: Dok. Profesi).

Harlah LPM Profesi

Pengelola Terbaik I Jadikan Tanggung Jawab sebagai Kunci Berlembaga

Kamis, 16 Jul 2026 - 23:00 WITA