PROFESI-UNM.COM – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi baru-baru ini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Desakan ini untuk membuka kembali penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, yang disampaikan pada Kamis, (16/7).
Sebelumnya, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus ini. Dalam surat tersebut, kepolisian menjelaskan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Hasil akhirnya menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh dosen Q (Pelapor) terbukti bukan merupakan tindak pidana.
Koordinator LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan dosen Q memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Menurutnya, perkara ini juga memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelapor dan terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini menunjukkan relasi kuasa. Pelapor selalu dianggap sebagai objek yang tidak setara. Di kampus, relasi terlapor dan pelapor timpang. UU TPKS tidak boleh ada mediasi dan tidak boleh diproses di luar hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan. Ia menilai perkara ini perlu dibuka kembali agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ia juga menegaskan aparat penegak hukum harus memahami substansi dan hukum acara yang berlaku dalam UU TPKS.
“APH harus memahami substansi dan hukum acara yang berlaku dalam TPKS. Kalau tidak, kasus TPKS akan berjalan begitu saja,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







