
PROFESI-UNM.COM – Pengumpulan KHS dan transkrip nilai bagi mahasiswa penerima Beasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) Universitas Negeri Makassar (UNM) diperpanjang hingga 6 Februari mendatang.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bidikmisi (IKBIM) UNM, Kamaruddin menjelaskan, pengumpulan KHS dan transkrip nilai sebagai evaluasi bagi penerima beasiswa Bidikmisi tersebut diperpanjang enam hari dari batas akhir pengumpulan sebelumnya pada 31 Januari lalu.
“Berhubung masih banyak mahasiswa yang belum kumpul sehingga pihak kemahasiswaan BAAK UNM memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang belum mengumpulkan nilai pada
tanggal 6 Februari,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ia menambahkan bahwa jika ada mahasiswa yang tetap tidak mengumpulkan nilai maka bantuan bidikmisi yang ia peroleh akan di cabut.
“Karena sudah di kasih kebijakan, maka sanksi bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan nilai akan diberhentikan dana bidikmisinya,” tambahnya mahasiswa Fakultas Teknik ini.
Adapun pengumpulan KHS dan transkrip nilai bagi mahasiswa bidikmisi dapat dilakukan di Sekretariat IKBIM Universitas Negeri Makassar. (*)
*Reporter: Dewi Ulfah
Editor: Nurul Charismawaty S