PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerapkan penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026, Kamis (9/4).
Kebijakan ini mengatur sistem perkuliahan mahasiswa, khususnya dalam penyesuaian jadwal dan metode pembelajaran di masing-masing program studi.
Dalam edaran tersebut, pegawai menjalankan work from home setiap Jumat. Sementara itu, dosen menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran, termasuk pengaturan jadwal kuliah yang lebih terpusat pada hari tertentu.
Penyesuaian akademik melalui penerapan pembelajaran jarak jauh secara proporsional bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana, dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran. Namun, kegiatan seperti praktikum, laboratorium, dan pembelajaran lapangan tetap terlaksana secara luring.
Layanan akademik dan administrasi memanfaatkan platform daring, seperti bimbingan skripsi, seminar proposal, serta layanan administrasi mahasiswa yang terlaksana secara daring.
Kebijakan ini mencakup langkah efisiensi mobilitas dan energi, yakni pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengaturan penggunaan listrik, serta pengurangan perjalanan dinas.
Melalui penyesuaian ini, pelaksanaan kegiatan akademik tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan mutu pembelajaran dan layanan kepada mahasiswa. (*)
*Reporter: Husnul Khatimah Hidir








