Penutupan Prodi PGSD Dikjas FIKK Tuai Kekecewaan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), (Foto: Int.)

Foto Gedung Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM — Penutupan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pendidikan Jasmani (PGSD Dikjas) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menimbulkan kekecewaan pada mahasiswa dan alumni. Salah satu alumni angkatan 2016, Muslimin Mus, menyampaikan rasa kecewanya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai tidak memiliki kejelasan dari pihak universitas maupun fakultas.

“Sangat kecewa dan merasa dibodohi pihak Universitas dan Fakultas karena proses penerimaannya dari 2008 sampai 2025 belum ada kejelasannya padahal bisa membuat prodi tambahan,” ungkap Muslimin melalui WhatsApp, Kamis (16/10).

Baca Juga Berita :  Himanis FIS-H UNM Lolos Pendanaan PPK ORMAWA

Ia mempertanyakan alasan dan proses birokrasi yang tidak transparan karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kampus. “Alasan birokrasi kalau ditanya terkait kejelasan sementara diurus katanya dan selalu mengatakan kalau tidak jadi masalah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muslimin, kenyataan di lapangan justru sangat berbeda dengan apa yang disampaikan pihak kampus. “Nyatanya sangat menyimpang di lapangan karena kita diajarkan memang spesifik menjadi guru sekolah dasar,” tambahnya.

Baca Juga Berita :  Renovasi FIP UNM Berjalan, Fasilitas Mahasiswa Masih Terabaikan

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jurusan yang diajarkan dan yang tercantum di ijazah. “Di ijazah yang didapatkan itu tertulis PJKR, padahal kita kuliah di PGSD Dikjas,” jelasnya.

Penutupan Prodi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) No. 2085/UN/36/TU/2025 pada 16 Mei 2025. Hingga saat ini, Redaksi telah menghubungi pihak birokrasi universitas namun belum mendapatkan respon terkait hal tersebut. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah.

Berita Terkait

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Breaking News: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi Dihentikan
ZM Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seringan-ringannya

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:09 WITA

Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA