PROFESI-UNM.COM – Menyusul keluhan sejumlah calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait surat pernyataan kesanggupan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui surat pengumuman tertanggal 11 Juli 2025.
Dalam pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Dekan FEB UNM, Basri Bado, menyebutkan bahwa poin kedua dalam surat pernyataan mahasiswa jalur mandiri memang memuat pernyataan “Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi.”
Poin ini sebelumnya mendapat keluhan oleh beberapa peserta tes seleksi mandiri karena terlalu memberatkan. Para peserta bahkan mengaku merasa terpaksa menandatangani surat tersebut karena takut tidak lulus jika menolak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam klarifikasi tersebut, pihak FEB menyatakan bahwa redaksi pada poin kedua telah mendapatkan penjelasan yang menyesuaikan dengan ketentuan nasional. Pada surat pengumuman tersebut mengatakan bahwa terdapat penambahan kalimat pada poin 2 yaitu:
“Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi, kecuali terdapat perubahan kemampuan mahasiswa sesuai yang diatur pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, Pasal 17.”
Pihak fakultas menegaskan bahwa redaksi awal tersusun berdasarkan kebijakan internal dan tidak bermaksud mengesampingkan regulasi yang berlaku secara nasional. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian UKT jika mengalami perubahan kemampuan ekonomi selama masa studi.
Pengumuman ini menjadi respons terhadap keresahan yang sempat mencuat di kalangan calon mahasiswa baru dan publik. Utamanya setelah beberapa testimoni menyebut bahwa mahasiswa diminta menandatangani surat tanpa pemahaman menyeluruh mengenai isi dan konsekuensinya. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah