Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pengumuman resmi oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terkait dengan isu UKT Jalur Mandiri, (Foto: Ist.)

Surat pengumuman resmi oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terkait dengan isu UKT Jalur Mandiri, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Menyusul keluhan sejumlah calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait surat pernyataan kesanggupan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui surat pengumuman tertanggal 11 Juli 2025.

Dalam pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Dekan FEB UNM, Basri Bado, menyebutkan bahwa poin kedua dalam surat pernyataan mahasiswa jalur mandiri memang memuat pernyataan “Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi.”

Poin ini sebelumnya mendapat keluhan oleh beberapa peserta tes seleksi mandiri karena terlalu memberatkan. Para peserta bahkan mengaku merasa terpaksa menandatangani surat tersebut karena takut tidak lulus jika menolak.

Namun, dalam klarifikasi tersebut, pihak FEB menyatakan bahwa redaksi pada poin kedua telah mendapatkan penjelasan yang menyesuaikan dengan ketentuan nasional. Pada surat pengumuman tersebut mengatakan bahwa terdapat penambahan kalimat pada poin 2 yaitu:

“Tidak akan mengajukan permohonan penurunan UKT dalam bentuk apapun selama masa studi, kecuali terdapat perubahan kemampuan mahasiswa sesuai yang diatur pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, Pasal 17.”

Baca Juga Berita :  Cek Pengumuman Penempatan Lokasi KKN-PPL Terpadu Disini

Pihak fakultas menegaskan bahwa redaksi awal tersusun berdasarkan kebijakan internal dan tidak bermaksud mengesampingkan regulasi yang berlaku secara nasional. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian UKT jika mengalami perubahan kemampuan ekonomi selama masa studi.

Pengumuman ini menjadi respons terhadap keresahan yang sempat mencuat di kalangan calon mahasiswa baru dan publik. Utamanya setelah beberapa testimoni menyebut bahwa mahasiswa diminta menandatangani surat tanpa pemahaman menyeluruh mengenai isi dan konsekuensinya. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi
Dosen Terduga Pembajakan Bungkam, Sanksi Menanti Jika Terbukti
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dosen di JTIK Mahasiswi Akhirnya Buka Suara
Dosen FIKK Diduga Plagiasi Tesis Mahasiswa Pascasarjana UNM
Dosen FIS-H Lecehkan Mahasiswa, Korban Alami Trauma Berat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:29 WITA

Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WITA

Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:55 WITA

Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:21 WITA

Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA