
PROFESI-UNM.COM, MAKASSAR – Salah seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) menyebut perilaku jual beli nilai melanggar hak prerogatif.
Hak prerogatif merupakan hak istimewa atau khusus Dosen, di mana dalam hal memberikan penilaian.
Dosen tersebut mengatakan bahwa dengan adanya dugaan tindak kecurangan yang terjadi di kampus, membuat hak dan nilai dosen tercoreng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Kotor Jual Beli Nilai, Pelaku Punya Jaringan di Internal UNM
“Saya sebagai dosen tidak bernilai lagi di depan mahasiswa. Karena ada salah satu hak dosen yang dia rampas, namanya hak prerogatif. Dosen itu tidak bisa diintervensi dalam hal penilaian,” katanya.
Lebih lanjut, Dosen yang merupakan pembimbing terduga oknum jual beli nilai mengaku tidak akan melayani orang tersebut apabila kasus ini belum selesai.
“Tidak akan dilayani saya selaku pembimbing sebelum ada kejelasan apakah ini pembobolan atau kah dia kerja sama dengan pihak terkait,” akunya.
Selain itu, dosen ini mengatakan bahwa kelonggaran yang pihak kampus berikan menjadikan si ‘mafia’ nilai dengan bebas berkeliaran.
Tertarik Lanjut Studi S2 di Thailand, Yuk Daftar Beasiswa CGI Sekarang
Ia berujar oknum tersebut masih bebas berkegiatan di UNM tanpa rasa takut dan bisa saja masih melakukan transaksi nilai.
“Karena tidak ada peringatan, jadi (oknum) masih bebas kiri kanan. Boleh jadi masih melakukan hal itu karena dianggap biasa saja,” ujarnya.
Terakhir, Ia berharap ada atensi dari pihak kampus untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini, sebab menjadi preseden buruk untuk Kampus Orange.
“Saya menunggu sebenarnya paling tidak ada rapat di pihak jurusan, tapi karena tidak ada makanya saya ke fakultas yang menangani kebijakan akademik, itu juga tidak ada tindak lanjutnya. Jadi saya anggap jangan-jangan ini mereka punya jaringan ini,” harapnya. (*)
*Reporter: Elsa Amelia