
PROFESI-UNM.COM – Perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara Universitas Negeri Makassar (UNM) selama bulan suci ramadhan telah ditetapkan. Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1445 H.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar telah menetapkan jam kerja bagi ASN dalam surat edaran dengan nomor 954/UN36/TU/2024.
Surat edaran Rektor tersebut ditujukan bagi Wakil Rektor, Dekan, Direktur PPs, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, Wadir PPs, Koordinator Bagian dan Subkoordinator, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Kontrak dalam Lingkungan UNM. Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarakan surat edaran dari sekretaris jenderal kemendikbudristek tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat penyesuaian jam kerja pada bulan ramdhan di lingkungan Universitas Negeri Makassar,” jelasnya dalam surat edaran.
Jam kerja hari Senin s.d. Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WITA.
Khusus hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WITA. Waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WITA. (*)
*Reporter: Ulfa Zahirah Sudirman