Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis Pemilu 2024 (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu). Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Berikut perbedaan 5 Surat suara pemilu 2024:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat Suara Pemilu Abu-abu, surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka sesuai dengan hati nurani.

Baca Juga Berita :  Tes Tertulis PMB PPs UNM Tetap Digelar Besok

2. Surat Suara Pemilu Kuning, surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos calon anggota DPR RI yang diinginkan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

3. Surat Suara Pemilu Merah, surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.

Baca Juga Berita :  Juri Adriantoro: Mahasiswa Tak Boleh Anti Politik

4. Surat Suara Pemilu Biru, surat suara pemilu biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau, surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih memberikan suaranya dengan mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan mereka. (*)

*Reporter: Dwi Putri

Berita Terkait

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus
Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI
UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset
Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
Orasi Guru Besar UNM Singgung Peran Keluarga sebagai Fondasi
Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis Ke-65
Dekan FIP Bahas Dampak FOMO pada Generasi Digital
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:37 WITA

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:26 WITA

Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:23 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WITA

Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:27 WITA

Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mencatat Anggaran Bulanan, (Foto: Int.)

wiki

Kelola Uang dengan Cerdas Tanpa Mengurangi Produktivitas

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:43 WITA

Potret Dekan FT Bersama PLt. Rektor UNM Menanam Pohon Bersama, (Foto: Ist.)

Kampus

PLt Rektor Dorong Budaya Mapaccing Sejak Mahasiswa Baru

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:31 WITA