Waspada, Praktik Pungutan Liar Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 20 November 2016 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (pungli) marak terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Korban dalam praktik tersebut tak lain adalah mahasiswa UNM. Salah satu modusnya, ialah mereka dikenakan biaya saat penyelesaian studi.

Ketua Komisi Sosial Politik (Sospol) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FIS UNM, Ahmad Fadli Yunus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dijadikan korban dan enggan mempertanyakan kejanggalan tersebut. Mereka terpaksa harus membayar biaya ke pihak birokrasi saat hendak menyelesaikan studinya.

“Misalnya masalah budaya terima kasih yang sering dijadikan alasan untuk melakukan pungli, saat mahasiswa dalam penyelesaian studi,”ucap mahasiswa angkatan 2013 itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku sering mengadu permasalahan ini ke birokrasi. Namun, pihaknya berasalan penggunaan biaya tersebut untuk kepentingan operasional seperti sarana dan prasarana kampus.

Baca Juga :  ENJ UNM Berbagi Wawasan Bahari Bagi Anak-anak Pulau Jampea

“Uang yang kita bayar yang tidak masuk ke PNPB barangkali ada tujuan baiknya, semisal untuk rehabilitas gedung, perpustakaan, pengadaan fasilitas dan sebagainya. Akan tetapi persoalannya bukan seputar baik atau buruk tujuan dari pungutannya. Persoalannya adalah seputar pertanggungjawaban alias akuntabilitas dari uang tersebut. Mengelola kampus, tentu berbeda dengan mengelola dompet pribadi,”ujarnya.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FIS ini menjelaskan, setiap uang yang disetori ke kampus, haruslah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 3 ayar 2 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan Undang- Undang maupun peraturan pemerintah. Jika tidak, lanjutnya, ketika ada pungutan yang meskipun sudah punya dasar hukum yang dikeluarkan oleh pihak kampus saja, hal itu
masih belum bisa dibenarkan.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa LPDP UNM Resmi Dilantik

“Sederhananya begini, setiap uang yang kita setor ke kampus, haruslah menjadi PNBP. Artinya, ketika uang yang kita setor tidak masuk sebagai PNBP, pastilah merupakan pungli,” kata Fadli.

“Adapun dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, semoga belum diubah, itu dijelaskan bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Artinya, ketika ada pungutan yang punya dasar hukum, tapi dasar hukumnya hanya sekadar peraturan rektor, dekan, atau cuma
aturan dari kajur atau prodi saja, hal itu tidak dapat dibenarkan,”tutupnya. (*)


*Tulisan ini terbit pada Weekly News Edisi 02

Berita Terkait

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar
Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:50 WITA

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:46 WITA

Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:07 WITA

Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA