Waspada, Praktik Pungutan Liar Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 20 November 2016 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (pungli) marak terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Korban dalam praktik tersebut tak lain adalah mahasiswa UNM. Salah satu modusnya, ialah mereka dikenakan biaya saat penyelesaian studi.

Ketua Komisi Sosial Politik (Sospol) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FIS UNM, Ahmad Fadli Yunus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dijadikan korban dan enggan mempertanyakan kejanggalan tersebut. Mereka terpaksa harus membayar biaya ke pihak birokrasi saat hendak menyelesaikan studinya.

“Misalnya masalah budaya terima kasih yang sering dijadikan alasan untuk melakukan pungli, saat mahasiswa dalam penyelesaian studi,”ucap mahasiswa angkatan 2013 itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku sering mengadu permasalahan ini ke birokrasi. Namun, pihaknya berasalan penggunaan biaya tersebut untuk kepentingan operasional seperti sarana dan prasarana kampus.

Baca Juga Berita :  Sulkifli Terpilih Jadi President Director Lentera FBS

“Uang yang kita bayar yang tidak masuk ke PNPB barangkali ada tujuan baiknya, semisal untuk rehabilitas gedung, perpustakaan, pengadaan fasilitas dan sebagainya. Akan tetapi persoalannya bukan seputar baik atau buruk tujuan dari pungutannya. Persoalannya adalah seputar pertanggungjawaban alias akuntabilitas dari uang tersebut. Mengelola kampus, tentu berbeda dengan mengelola dompet pribadi,”ujarnya.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FIS ini menjelaskan, setiap uang yang disetori ke kampus, haruslah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 3 ayar 2 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan Undang- Undang maupun peraturan pemerintah. Jika tidak, lanjutnya, ketika ada pungutan yang meskipun sudah punya dasar hukum yang dikeluarkan oleh pihak kampus saja, hal itu
masih belum bisa dibenarkan.

Baca Juga Berita :  Aliansi UNM Gelar Aksi Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

“Sederhananya begini, setiap uang yang kita setor ke kampus, haruslah menjadi PNBP. Artinya, ketika uang yang kita setor tidak masuk sebagai PNBP, pastilah merupakan pungli,” kata Fadli.

“Adapun dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, semoga belum diubah, itu dijelaskan bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Artinya, ketika ada pungutan yang punya dasar hukum, tapi dasar hukumnya hanya sekadar peraturan rektor, dekan, atau cuma
aturan dari kajur atau prodi saja, hal itu tidak dapat dibenarkan,”tutupnya. (*)


*Tulisan ini terbit pada Weekly News Edisi 02

Berita Terkait

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Build with AI 2026 Bekali Talenta AI Makassar
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Berita Terbaru

Pilihan sayuran segar untuk kebutuhan sehari-hari, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Tips Menyimpan Sayuran agar Tetap Awet bagi Anak Kos Tanpa Kulkas

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:35 WITA

Ilustrasi mahasiswa sedang melempar topi toga, (Foto: AI.)

Tak Berkategori

Kenali Lima Beasiswa yang Bisa Jadi Pilihan untuk Kuliah di Luar Negeri

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:24 WITA

Suasana siang hari di bawah teriknya matahari, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Tips Menghadapi Cuaca Panas Saat Beraktivitas di Kampus

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:11 WITA