[Opini] UNM Perpanjang Kuliah Online Mahasiswa Tak Diberikan Subsidi, UKT Lari Ke Mana ?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 08:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kepada Yang terhormat Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sebuah virus yang sangat mematikan yang penularannya begitu cepat seketika membuat masyarakat Indonesia menjadi khawatir dan panik akan hadirnya virus tersebut, ketika pandemik Covid-19 ini menyerang Indonesia, pemerintah telah mengambil segala bentuk kebijakan dan mekanisme pengaturan tatanan sosial masyarakat agar dapat meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Pemerintah dalam hal ini bidang pendidikan melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan pun tak tinggal diam dalam menangani dan mencengah serta melindungi semua elemen dalam lingkup kerjanya tak terkecuali pada sektor Pendidikan tinggi. Pada sektor pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan sebuah maklumat untuk pencegahan Covid-19 tersebut melalui surat dirjen pendidikan tinggi KEMENDIKBUD nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang pembelajaran selama masa darurat pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mengharuskan seluruh institusi perguruan tinggi untuk mengatur mekanisme pembelajaran selama wabah tersbut dan alhasil diaturlah sebauh mekanisme pembelajaran secara Online

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

di Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri melalui surat edaran Rektor UNM nomor 862/UN36/TU/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Di mana salah satu pion yang termaktub di dalamya iyalah kegiatan pembelajaran secara full daring (e-Learning) sebagaimana surat edaran Reklor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 3l Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Pendidikan yang Kehilangan Makna di Balik Selembar Ijazah

Setelah surat edaran tersebut dikelurkan sistem perkulihan tatap mukapun terpaksa dihentikan dan digantikan dengan cara pembelajaran secara E-Learning, dengan kata lain sistem pembelajaran tersebut mengaruskan mahasiswa menggunakan akses internet serta segala bentuk fasilitasnya.

Memasuki bulan April ini, UNM kembali memperpanjang sistem pengelolahan pendidikannya melalui surat edaran nomor 892/UN36/TU/2020 tentang perpanjangan masa belajar dan bekerja dari rumah lingkungan Universitas Negeri Makassar, yang mana proses pembelajaran secara online diperpanjang sampai dengan Tanggal 17 April 2020.

Namun ironisnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan UNM itu kemudian tidak dibarengi dengan pemberian subsidi kepada mahasiswa sebagaimana himbauan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam surat nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelengaraan program pendidikan.

Berdasarkan surat tersebut pemerintah dalam hal ini Dirjen Pendidikan Tinggi menghimbau seluruh pendidikan tinggi untuk membantu mahasiswa seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan, namun faktanya hari ini himbauan tersebut belum dilaksanakan oleh pimpinan UNM.

Sungguh ironisnya kampus yang berstatuskan PTN ini serta berlabelkan akreditasi A tak menghiraukan himbauan pemerintah pusat dan belum mampu mengwujudkan kenyamanan sistem pembelajaran mahasiswannya.

Sementara di sisi lain, PTN lainnya sudah memberikan subsidi pembelajaran daring untuk mahasiswanya, sebut saja diataranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah memberikan subsidi pendidikan bagi mahasiswanya dalam menghadapi perkuliahan online di tengah merebaknya pandemi covid-19 ini.

Baca Juga Berita :  Lestarikan Budaya Mandar, Mahasiswa KKN UNM Akan Adakan Gasebo se-Kabupaten Majene

Pemberian subsidi tersebut dalam bentuk kuota diberikan selama tiga bulan, yakni mulai Maret hingga Mei 2020, dengan nilai subsidi sebesar Rp150.000 per mahasiswa perbulannya dan pemberian subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk potongan SPP mahasiswa pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Lantas bagaimana dengan UNM ? Universitas yang memiliki Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang cukup mahal ini tak mau merealisaikan pemberian subsidi untuk mahasiswanya ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, jika pimpinan UNM tak mau memberikan subsidi tersebut lantas kemana larinya UKT yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa?

UKT yang menjadi tanggungan mahasiswa disetiap semesternya harusnya mendapatkan segala bentuk fasilitas dalam proses pembelajarannya, lantas hari ini ditengah wabah Covid-19 masih mengahruskan mahasiswa untuk mengakses pembelajaran secara online dengan kata lain jika mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses pembelajarannya lantas apa yang dibiayai UKT ?

Apakah dana Pilrek tak cukup jika tidak mengabil UKT mahasiswa ataukah dana dari pemerintah pusat tak cukup untuk memberikan upah para tenaga pengajar ?

Maka dengan ini semoga pimpinan UNM dalam tempo yang secepat-cepatnya memberikan subsidi tersebut guna memberikan Hak dan terwujudnya rasa nyaman kepada mahasiswanya agar proses pembelajaran secara online berjalan sebagaimana mestinya.(*)

*Penulis : Suprianto (Mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM)

Berita Terkait

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan
[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
Berita ini 145 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WITA

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Berita Terbaru

Ilustrasi Jalan Kaki Menjadi Salah Satu Olahraga Ringan, (Foto: Int).

wiki

Manfaat Jalan Kaki Rutin bagi Kesehatan Tubuh

Sabtu, 25 Jul 2026 - 04:25 WITA

Ilustrasi Terkait Penyebab Prokrastinasi dan Langkah Bertahap Mengatasinya, (Foto: AI.)

wiki

Prokrastinasi dan Langkah Bertahap Mengatasinya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:27 WITA

Ilustrasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental (Foto: Ai.)

wiki

Tips Menjaga Kesehatan Mental di Bangku Kuliah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:10 WITA

Potret Badrizah Al Azhar Dosen Muda Lolos Pendanaan BRIN RIIM 2026, (Foto: Int).

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Dosen Pendidikan Geografi Lolos Pendanaan BRIN RIIM 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:50 WITA