
PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan pengumuman Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor: 3206/UN36/TU/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2018, terkait keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil Tahun Akademik 2018/2019 tidak diberlakukan. Sabtu, (30/6)
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) menjelaskan, alasan tidak diberlakukannya kembali denda UKT tersebut dengan alasan selalu ada kecurigaan dari ketua-ketua lembaga apabila pihak UNM mengambil keuntungan dari denda tersebut.
“Ya kami tidak berlakukan kembali karena semua ketua-ketua lembaga selalu menuduh kami mengambil keuntungan dari denda tersebut jadi kami tiadakan,” katanya saat diwawancarai via telpon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Guru Besar Kimia Organik ini menambahkan agar semua mahasiswa UNM nantinya bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran UKT.
“Jadi saya himbau untuk seluruh mahasiswa bisa tepat waktu untuk membayar UKT nya, jika terlambat mereka akan cuti akademik,” ungkapnya
[divider][/divider]
*Reporter: Muh. Sauki Maulana