
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam menolak tuntutan mahasiswa untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbayar No. 590/UN36/KU2018. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi tuntutan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi di Jalan AP Pettarani depan Menara Pinisi, Rabu (7/2).
“Sampai matipun saya tidak akan cabut. Karena peraturannya bukan saya yang buat,” katanya.
Husain Syam juga menambahkan bahwa aturan tersebut bukan pimpinan universitas yang mengatur. Tetapi itu peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak mungkin saya cabut, karena bukan peraturan saya,” tambahnya.
Eks Dekan FT ini juga menjelaskan, jika ia mencabut aturan tersebut, berarti melanggar aturan Menristekdikti. Sehingga bisa menggiring dia masuk ke penjara.
“Artinya kalau saya paksa mencabut ini, sama saja saya dipaksa untuk masuk penjara,” ungkapnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Ryan Subyakto S / Editor: Wahyudin